32 C
Medan
Selasa, Maret 17, 2026
BerandaMedanAnggota DPRD Medan : Parkir Melebihi Tarif Itu Pungli

Anggota DPRD Medan : Parkir Melebihi Tarif Itu Pungli

Date:

Berita Terkini

Sekda Jalan Berutu Buka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPAD Pakpak Bharat Tahun 2027

  Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com -Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu,...

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Singgabur

    Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com - Bupati Pakpak Bharat Franc bernhard...

 

Medan , JournalisNEWS.com – Anggota DPRD Medan, Hendra DS, tarif parkir dikenakan sebesar Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum juru parkir di kawasan Jalan Jawa- Jalan Veteran, adalah pungli.

“Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarif Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya,” tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, Selasa (14/3/2023).

Disebutkan Hendra DS yang juga anggota Komisi IV, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.

“Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” tandas Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan ini.

Terjadinya pungli diungkapkan mantan anggota DPRD Medan periode sebelumnya Godfried Effendy Lubis. Dia ditemani isteri dan anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran lalu mereka dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir.

“Saya mau parkir di sana besok (hari ini, red), mau saya lihat dan mau saya berantas. Mau saya tes sekali parkir di sana. Dan saya foto, kemudian mau saya laporkan terkait parkir di Jalan Jawa itu ke Komisi IV DPRD Medan,” cetus Godfried bernada geram.

Menurut Godfried, dia ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan ini. Sebab, ia turut melahirkan Perda Perparkiran itu, yang ketika itu ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Medan.

“Tarif parkir yang berlaku menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, itu dia,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu, seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto.

“Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya. (Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1