24.9 C
Medan
Sabtu, Mei 16, 2026
Berandamedan utaraMantap! Dalam Rangka P4GN,Sat Res Narkoba Polres Pel.Belawan Laksanakan GKN

Mantap! Dalam Rangka P4GN,Sat Res Narkoba Polres Pel.Belawan Laksanakan GKN

Date:

Berita Terkini

Irfandi Ketua Forwaka Sumut Serahkan SK Pengurus Forwaka TebingTinggi Periode 2026-2028

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara...

Merampok di Medan Deli, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di Jambi

Belawan, JournalisNews.com - Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat...
Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jl.Pulau Ambon Link 7 Kel.Bahari Kec.Medan Belawan,Rabu (15/3) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manulang menyebutkan penggerebekan dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika,Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 18 / III / Res.4.2./ 2023 Tanggal, 15 Maret 2023.
 “Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil meringkus empat orang tersangka berinisial M alias Kancil (36),Y (40),A (42) dan CA (38) keempatnya warga Kel.Bahari Kec.Medan Belawan”sebut Herison.
Masih kata Kasat Narkoba Herison Manulang selain berhasil mengamankan keempat tersangka,petugas berhasil menyita barang bukti narkoba dan alat hidap sabu dari tangan keempat tersangka berupa 8 plastik klip kecil berisi sabu,4 blok berisi plastik klip sedang,1 blok berisi plastik klip kecil,1 buah pipet runcing (skop),1 buah mancis lengket jarum,1 unit Handphone samsung lipat warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.580,000.
“Keempat tersangka berikut barang bukti narkoba sudah diamankan di Sat Narkoba,selanjutnya keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun”tandasnya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1