26.8 C
Medan
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaMedanKetua Komisi III DPRD Medan Minta Pemko Segera Keluarkan Perwal Penetapan Zonasi...

Ketua Komisi III DPRD Medan Minta Pemko Segera Keluarkan Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

Date:

Berita Terkini

 

Medan, JournalisNEWS.com – Meski Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan, namun keberadaan Pedagang Kami Lima (PKL) masih menjadi keluhan banyak pihak terutama badan jalan yang kerap digunakan untuk lapak jualan.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah kepada wartawan menjelaskan, Perda tersebut sebaiknya segera dibuatkan petunjuk teknis dan pelaksanaannya. “Lokasi dimana yang bisa dan tidak bagi pedagang untuk berjualan,” kata Ketua Partai Nasdem Kota Medan ini di gedung DPRD Medan, Selasa (7/3/2023).

Bahkan dia berharap agar Wali Kota Medan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tersebut. Afif mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PKL masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni di kawasan Jalan Seikambing, Kampung Lalang, Sukaramai, kawasan Jalan Pelita 4 dan pasar 5 Marelan.

“Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir PKL tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini ah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,”ujarnya. Dengan adanya Perwal tersebut, katanya lagi, maka ada payung hukum penetapan zonasi PKL di Kota Medan. (Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1