29 C
Medan
Rabu, April 29, 2026
BerandaKriminalDiduga Terjadi Pembelian Kebun Tidak Sesuai Aturan, Keuchik di Nagan Raya Kembalikan...

Diduga Terjadi Pembelian Kebun Tidak Sesuai Aturan, Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Uang Rp 180 Juta

Date:

Berita Terkini

Kebut Perbaikan Jalan Rusak, Keluhan Warga Didengar Jalan Rusak Mulai Diperbaiki 

  Dairi, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menunjukkan gerak...

Polres Dairi Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Ikut Diamankan

  Dairi, JournalisNEWS.com - Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait...

 

Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Keuchik (Kepala Desa) Gampong Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Alamsyah kembalikan Rp 180 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada Tuha Peut di Aula Mapolres Nagan Raya. Rabu 8 Maret 2023.

Pengembalian uang berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong-Perubahan (APBG-P) itu merupakan anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2018. Pada pengembalian disaksikan Kasat Reskrim AKP Machfud, Kepala DPMGP4, Damharius, Inspektorat, Fafi Agusrizal dan Camat Darul Makmur Tawaruddin serta Perangkat Gampong setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiayawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan pada tanggal 29 Oktober 2022 yang lalu penyidik Polres Nagan Raya menerima Laporan Informasi Nomor : R/LI-1637/IX/IPP.2.1.17/2022/Intelkam.

Selanjutnya tanggal 31 Oktober 2022 penyidik Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana Korupsi atau penyelewengan dana BUMG Gampong Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya itu.

“Tahun 2019 Keuchik Gampong Panton Bayu Alamsyah melakukan pembelian kebun sawit menggunakan Dana BUMG seluas lebih kurang empat Hektar dengan harga sebesar 180 juta. Namun, pada pembelian kebun sawit BUMG Gampong Panton Bayu tidak berdasarkan aturan terkait penggunaan dan BUMG, yang mana gampong tersebut tidak ada dibentuknya pengurus BUMG,” ungkap AKP Machfud.

Dijelaskannya juga, kalau pada pembeliannya tidak memiliki Rekening dan stempel BUMG, serta kebun yang dibeli Alamsyah dan tidak dilengkapi dengan sertifikat atau surat yang menyatakan kebun tersebut Milik BUMG gampong Panton Bayu.

Kasat Reskrim AKP Machfud menerangkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kebun yang dibeli Alamsyah selaku Keuchik Gampong Panton Bayu tersebut tidak memiliki hasil dan tidak memberikan manfaat untuk gampong tersebut. Sehingga Alamsyah selaku Keuchik Gampong Panton Bayu bersedia mengembalikan dana pembelian kebun kelapa sawit seluas empat Hektar dengan harga sebesar Rp 180 juta kepada pengurus BUMG Gampong Panton Bayu.

Ia mengingatkan kepada keuchik gampong di Nagan Raya untuk tidak terulang kembali hal yang sama pada gampong lain. Yang apalagi masalah tersebut ketiga kali dengan gampong Panton Bayu. Sebelumnya tahun yang lalu gampong Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya dan Serbajadi Kecamatan Darul Makmur.

“Pergunakan dengan baik anggaran desa ini, kita kalau ada masalah harus selesai tanpa menghukum masyarakatnya. Setiap hal apapun itu jangan lupa konsultasi dengan pihak terkait mengenai penggunaan anggaran desa, supaya tidak terjadi hal yang tidak tepat sasaran,”saran AKP Machfud. (rel/Didit)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1