28 C
Medan
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaDaerahSatres Narkoba Polres Sibolga Sukses Ringkus BD Narkoba

Satres Narkoba Polres Sibolga Sukses Ringkus BD Narkoba

Date:

Berita Terkini

Patroli Dinihari Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Blong

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan, JournalisNews.com - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian...

Sibolga, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga menerima laporan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pari arah gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.Senin (20/2/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

 

 

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H, S.I.K,M.H melalui Kasi Humas Polres Sibolga menuturkan setelah melakukan penindakan terhadap informasi tersebut, Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (37) di dalam sebuah kamar rumah. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.197.000,00, 1 (satu) unit handphone Samsung android warna putih, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) plastik bening.

Berdasarkan kronologis yang diperoleh, Satnarkoba Polres Sibolga melakukan serangkaian tindakan, seperti cek rik kes terhadap tersangka, laksanakan gelar perkara, melakukan rik saksi-saksi, rik ulang terhadap tersangka, lengkapi mindik, pengembangan, riksa barang bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Suyatno.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1