Medan, JournalisNEWS.com – Delapan Fraksi DPRD Medan mendukung dan menyetujui atas Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Kode Etik DPRD Medan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Pimpinan DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Kode Etik DPRD Medan, Selasa (17/1/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri para Anggota DPRD Medan lainnya.
Dalam pendapatnya, seluruh Fraksi DPRD Medan mendukung dan menyetujui atas Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan. Diharapkan dengan adanya Rancangan Peraturan tentang Kode Etik ini dapat meningkatkan kualitas dan kinerja para anggota dewan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui bahwa kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD dengan tujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Medan serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD Medan dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya. (Halil)