Madina, JournalisNews.com – Perlu diketahui bahwa Hak atas Kesetahan dinyatakan pula di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H. Di dalam kontitusi Republik Indonesia pasal 28 H no. 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Artinya, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk salah satu warga di kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai salah satu elemen Muspika ( Musyawarah pimpinan kecamatan) di kecamatan Siabu, Camat Siabu Syukur Soripada Nasution, meminta bantuan kepada semua pihak khususnya para dermawan agar Tongku Saleh (39) warga miskin Hutapuli kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara segera bisa berobat tumor menggerogoti dirinya.
“kemarin telah diurus KK-nya dan besok kita akan turun bersama Baznas Madina,” ujar Camat Siabu Syukur Soripada Nasution menjawab sambungan telepon seluler, Jumat (20/01/2023).
Hari ini, BAZNAS kabupaten Mandailing Natal di wakili Faizal telah mengantar bantuan kepada Tongku Saleh di rumahnya di dampingi Baginda dari kecamatan Siabu.
” Bantuan BAZNAS mudah-mudahan cukup meringankan beban Tongku Saleh dan harapannya setelah berobat rujukan ke Rumah sakit di Medan Tongku Saleh mendapatkan kesembuhan dan bisa beraktivitas sebagaimana biasanya ” pungkasnya
RG