Selasa, Mei 30, 2023
Google search engine
BerandaUncategorizedBPD Huta Godang Muda Minta PT SMM " STOP KONTRAK" Dengan F...

BPD Huta Godang Muda Minta PT SMM ” STOP KONTRAK” Dengan F SPTI Dan Tindak Oknum Kades

Madina, JournalisNews.com – Surat perjanjian kerjasama umumnya digunakan untuk berbagai aspek, salah satunya untuk urusan bisnis. Meskipun mudah untuk dibuat sendiri, surat perjanjian kerjasama tidak boleh sembarangan. Sebab, surat perjanjian tersebut dibuat sebagai pegangan bagi kedua Belah pihak ke depan dalam perjanjian yang dijalankan.

Kontrak kerjasama bisa di lakukan siapa saja dan dengan siapa saja di pastikan dengan Perjanjian yang mendasar. Perjanjian adalah kesepakatan antara subjek hukum (orang atau badan hukum) mengenai sesuatu perbuatan hukum yang memberikan suatu akibat hukum yang sebagaimana dimaksud pada pasal 1313 KUHperdata. Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan bahwa Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

PT SMM ( Sorik Mas Mining) dengan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F – SPTI) Desa Huta Godang Muda melakukan kerjasama dalam hal pengangkutan barang pada tahun 2019 yang lalu. Hal itu di katakan Banuara Lubis Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Huta Godang Muda Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

” Hasil musyawarah dan kesepakatan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Aprili 2019 bertempat di kantor PT SMM tepat nya di jalan ABRI ujung Panyabungan yang di hadiri oleh Kepala Desa dan aparatnya serta ketua BPD dan Anggotanya dan pengurus F SPTI juga perwakilan pengangkutan Barang dari setiap desa di wilayah meliputi desa Huta Godang Muda, desa Muara Batang Angkola, Tanjung Sialang, Tangga Bosi 1, Tangga Bosi 2, Tangga Bosi 3″ kata Banuara Lubis, Sabtu, (14/01).

” Perjanjian kerjasama itu adalah dalam hal pengangkutan, harga ( nilai) pengangkutan sebesar Dua Belas Ribu Rupiah perkilogram untuk setiap pengangkutan, Dua Belas Ribu Rupiah ini dengan kalkulasi yang meliputi sembilan ribu rupiah perkilogram untuk anggaran pengangkutan oleh tenaga kerja angkut, kemudian untuk Pengurusan ( koordinator) F- SPTI sebesar dua ribu rupiah perkilogram serta untuk masyarakat desa yang terlibat sebesar seribu rupiah perkilogram” jelas Banuara

Banuara Membeberkan sampai saat ini belum ada realisasi dari kerjasama itu, padahal kegunaan bagian masyarakat tersebut diperuntukkan untuk peningkatan ekonomi desa dan keperluan lain yang menyangkut kebutuhan desa.

Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) merupakan organisasi pekerja yang menaungi seluruh pekerja yang melakukan aktivitas serta memiliki kaitan dengan transportasi, baik darat, laut maupun udara di seluruh Indonesia. Melaui kehadiran organisasi maka hak-hak kaum pekerja akan diperjuangkan, dibela dan dilindungi demi tercapainya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi kaum pekerja. Motto FSPTI : Kesetaraan, Kebersamaan, Keadilan, Keamanan dan Kesejahteraan (5K).

Banuara dan warga Hota Godang Muda pernah mempertanyakan tentang bagian masyarakat kepada koordinator pengangkutan logistik F SPTI Huta Godang Muda dan koordinator tersebut menjelaskan selalu stor ( berikan) kepada Kepala Desa Huta Godang Muda. Kemudian Banuara mengatakan anggota BPD Huta Godang Muda pernah juga mempertanyakan kepada Kades dan jawaban kades bagian itu merupakan dari insentif saya sebagai kepala desa.

” Saya menduga Koordinator pengangkutan logis F SPTI dan kades Huta Godang Muda kong kali kong sehingga dana seribu rupiah untuk masyarakat Huta Godang Muda tidak sampai ( tidak ada). Alangkah lucunya sudah ada perjanjian kerjasama dengan hasil kalkulasi yang disepakati kemudian tidak tersalur” Tambah Banuara

Banuara menyikapi hal ini sudah termasuk Dugaan penggelapan dan bisa mengarah pada Pidana sesuai aturan yang ada. Tenggang waktu hampir empat tahun tidak ada masyarakat Huta Godang Muda menikmati hasil kesepakatan yang ada.

” Bisa di bayangkan dengan tenggang waktu hampir empat tahun tidak ada dana bagian masyarakat tersebut hanya sampai di tangan oknum kades Huta Godang Muda. Tindakan oknum kades ini sungguh kejam yang di duga tilap bagian masyarakat sendiri dan ini sudah masuk ke ranah Hukum tentang Penggelapan. Bisa diperkirakan dari tenggang waktu hampir empat tahun sudah mencapai Ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah ” lanjut Banuara

“Muncul dugaan kami sebagai masyarakat adanya kongkalikong antara koordinator pengangkutan logistik dengan kades Huta Godang Muda, pasal semua pihak yang ikut dalam musyawarah itu sudah tahu isi kesepakatan ada bagian masyarakat namun tidak ada realisasi. F SPTI seharusnya mempertanyakan kepada BPD di desa masing-masing apakah dana tersebut tersalurkan kepada masyarakatnya. ” Lanjut Banuara lagi

Menurut Banuara, Hak masyarakat ( warga) yang tidak di salurkan jelas termasuk penggelapan. Sebelumnya hal ini masuk ke tahap pelaporan kepada yang berwenang melakukan penindakan sudah mempertanyakan kepada yang ikut berperan termasuk PT SMM. PT SMM dalam hal ini selalu salurkan kepada F SPTI kemudian kepada Kades masing-masing desa.

” Sejauh yang kita telusuri dana itu ada dan tersalur namun terhenti pada oknum Kades Huta Godang Muda. Kita sudah menyurat pihak camat Siabu beberapa hari lalu untuk di fasilitasi melakukan musyawarah terkait hal ini dan belum ada tanggapan” Sambung Banuara

Banuara berharap dalam hal ini untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Dana yang sudah tersalur namun terhenti pada oknum kades di kembalikan kepada masyarakat sebagaimana dalam perjanjian sehingga bisa di manfaatkan warga. Banuara juga menyampaikan jika hal ini tidak ada etikat baik oknum yang menelan bagian masyarakat dari perjanjian itu akan di arahkan kepada pihak yang berwajib. Kepada Pihak PT SMM stop dulu Kerjasama dengan F SPTI Huta Godang Muda ini hingga ada kesepakatan yang jelas dan di tangani sementara oleh pihak perusahaan terkait.

Sementara Arpin Kades Huta Godang Muda mengatakan hal Itu bukan untuk warga itu namun insentif dari dari perusahaan ( PT. SMM) kepada Beberapa kepala desa. Pengangkutan logistik untuk keamanan dilibatkan Kepdes lingkar tambang yaitu 7 Kepdes di lokasi tambang dari PT. SMM

“Masalah keselamatan dan pertanggung jawapan logistik PT SMM dalam perjalanan menuju Sihayo itu tanggung jawap kepdes ” jelas Arpin

“Dan itu bukan potongan dari porter tapi itulah cara kesepakatan pihak perusahaan, kepdes dan ketua F SPTI karna pihak perusahaan tdk bisa menganggarkan melalui administrasi dari pusat karna tidak ada kegiatan Kepdes dlm kegiatan PT. SMM” tambahnya

“Awalnya dulu pernah saya berikan kepada Anak yatim, naposo bulung juga naposo bulung Aek Garut dan sudah beberapa kali namun saya selalu dibilang itu hak masarakat makanya lebih bagus gak usah lagi dikasih biar dia tahu itu hak siapa dan biar dia perjelas sama pihak perusahaan atau sama ketua F SPTI” bebernya

” Insentif Itupun hanya Rp1000,-00 /kg untuk dibagi 7 Kepala desa di lingkar Tambang” timpalnya

Di lain tempat Camat Siabu saat di konfirmasi menjawab hari Senin saja di jelaskan secara langsung.

Seterusnya Arlin Ketua FSPTI Huta Godang Muda saat dikonfirmasi by WhatsApp mengatakan jangan di urus duitnya ( uang) , ini keuangan organisasinya.

” Siapa saja yang keberatan silahkan melapor saja kepada pihak yang berwajib” jelas Arlin

Arlin tidak fokus pada pertanyaan yang di tanyakan wartawan, dengan nada marah-marah serta nada tinggi untuk tidak mengurusi organisasinya.(Issan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments