26.9 C
Medan
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaMedanPemberlakuan UHC, Anggota Komisi II DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Edukasi Secara...

Pemberlakuan UHC, Anggota Komisi II DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Edukasi Secara Massive

Date:

Berita Terkini

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili...

Patroli Dinihari Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Blong

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar...

 

Medan, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kota Medan diminta melakukan edukasi secara massive terkait ketentuan pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Hal ini dikarenakan, banyak di kalangan masyarakat bawah belum memahami ketentuan-ketentuan dalam penerapan UHC.

“Kita melihat informasi diberlakukannya UHC di Medan sangat cepat menyebar, masyarakat menerima informasi ini langsung menyimpulkan bahwa berobat gratis tinggal datang ke Rumah Sakit dengan membawa KTP, namun mereka lupa ada ketentuan-ketentuan didalamnya,” kata Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/11/2022).

Maka, kata Syaiful, akibat adanya penolakan dari rumah sakit warga langsung menilai program UHC Pemko Medan tidak benar adanya. “Kami melihat persoalan ini lebih banyak karena masyarakat benar-benar belum memahami terkait UHC ini,” katanya.

Politisi Muda PKS ini mendorong, Pemko Medan dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, Kepala Lingkungan, Kelurahan dan lainnya untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa teredukasi dengan adanya program UHC ini.

“Problemnya memang informasi tentang UHC tidak diterima oleh masyarakat dengan seutuhnya. Oleh karena ini saya mendesak Pemko Medan untuk melakukan edukasi secara massive ke masyarakat,” katanya.

Syaiful mengatakan, Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan (Dinkes), nomor 440/446.12/XI/2022 tentang Mekanisme Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Kota Medan dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC) yang ditandatangani Kepala Dinkes Kota Medan dr.Taufik Ririansyah M.Kn tertanggal 29 Novmber 2022 harus benar-benar tersosialisasi di masyarakat.

“Dalam surat Edaran ini sudah sangat jelas diatur tentang ketentuan bagi masyarakat yang akan berobat dengan menggunakan KTP dengan telah diberlakukannya UHC ini, begitu juga dengan bayi yang baru lahir yang memerlukan perawatan,” katanya.

Disampaikan Politisi Dapil 5 Kota Medan ini, dalam SE tersebut ditulis sangat jelas ketentuan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam melayani masyarakat Kota Medan. “Harapan kita Puskesmas dan terutama Rumah Sakit diharapkan pro aktif dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Berbicara kepada wartawan, Syaiful Ramadhan sangat mengharapkan prpgram UHC ini bisa membawa dampak besar bagi keberlangsungan warga Medan. “Ketika mereka merasa tenang dengan pelayanan kesehatan gratis, mereka bisa fokus meningkatkan taraf perekonomian keluarganya,”pungkasnya. (Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1