Nagan Raya, JournalisNEWS.com : Sejumlah masyarakat Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menuding adanya lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa mereka adalah tidak benar.
Sebab, adapun lahan yang digarap mereka saat ini merupakan lahan hutan Desa atau tanah Ulayat Desa, yang tentunya adalah hak masyarakat Desa Cot Rambong. “Kami garap itu murni tahan desa atau tahan ulayat yang merupakan hutan, yang digarap untuk bercocok tanam, di Dusun Baru Desa Cot Rambong,” ujar warga Rabu 23 November 2022.
Menurut mereka, ada papun lahan tersebut digunakan masyarakat untuk bercocok tanah dan untuk menopang kebutuhan hidup sehari hari. Ketika ditemui, Surep, Herman Suari, Sumino, Pian, Julida, Yusmadi juga mengaku hal yang sama terkait persolan tanah tersebut.
Menurut salah seorang warga Herman Suari, lahan tersebut yang disebut sebut sebagai HGU PT Ambya Putra tidak benar. Bahkan menurut dia, hal itu hanya sebagai alibi untuk mengklaim tahan atau lokasi lahan tersebut.
“Tanah tersebut sudah di garap dan ditanam, karena itu lahan tersebut tidak akan dilepas karena untuk anak cucu,” ucapnya. Dia juga mengaku kalau lahan tersebut adalah tanah Ulayat Gampong. Karena itu menurutnya wajar kalau lahan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. (rel/Dia)
