Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Pemberitaan yang sempat menghebohkan di dunia maya Selasa (18/10/2022) beberapa waktu yang lalu prihal yang katanya terjadi penyekapan di Kedai Dora Jalan Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Adaapun videonya di sharekan di akun Face Book milik Risman Damanik dan di ekspost dalam berita Harian Central.com yang tertera foto Ketua LPAI Ir. Eva Novarisma Purba sembari mengacungkan jempol dengan background seorang anak di dalam jerjak jendela yang tidak diblour wajahnya ternyata tidak benar karena bukan sesuai fakta yang sebenarannya.
Untuk menguakkan tabir kebenarannya, Metropos24.com mengadakan investigasi dan konfirmasi secara berimbang dengan berbagai pihak diantaranya dengan Dora Silalahi selaku pemilik kedai, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tebing Tinggi juga pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tebing Tinggi.
Kepada awak media, Dora menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyekapan serta mempekerjakan kemanakannya yang bernama Rocki Manullang (17) dan saya tidak paham mengartikan kata “Penyekapan” yang beberapa hari ini begitu kejinya dituduhkan kepada kami sekeluarga dan ini merupakan sebuah fitnah yang sangat keji,”ucap Dora.
“Saya heran, katanya saya menyekap Rocki di jerjak besi jendela tingkat 2 rumah tinggal saya selama 2 tahun, padahal itu tempat saya menjemur pakaian yang habis dicuci. Seluruh jendela rumah saya semuanya dipasang jerjak besi seperti itu selain untuk safety juga merangkap tempat jemuran. Lagi pula, jika si Rocki disekap dijerjak tersebut selama 2 tahun, kotoran beol dan kencingnya terbuang kemana,”ucap Dora heran.
Saya akan menuntut balik orang orang yang telah mencemarkan nama baik saya maupun orang yang turut serta di dalam konspirasi rekayasa ini dan saya tidak pernah menganggap si Rocki sebagai pekerja namun dia memang membantu saya di toko dan bila saya ada memberikan uang karena membantu, apakah itu salah. Anak kandung saya saja membantu juga saya beri uang,”ujar Dora.
Berdasarkan konfirmasi awak media dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tebing Tinggi Kamis (27/10/2022) bahwasannya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diketuai oleh Ir. Eva Novarisma Purba, setiap ada kasus yang menyangkut anak yang berada di wilayah Kota Tebing tinggi, harus menginformasikan kepada Dinas PPA Pemko bila mengambil suatu tindakan karena LPAI itu hanya merupakan lembaga sosial kontrol bukan yang dapat mengambil tindakan yang mengatasnamakan hukum tanpa ijin dari Kepala Dinas PPA Pemko Tebing Tinggi.
Ir. Eva Novarisma Purba tidak berhak menjadi tim mediasi atau negosiasi karena hak mediasi atau negosiasi secara hukum itu hak dari Dinas PPA Pemko karena mereka sudah memiliki sertifikasinya. Tindakan yang kami lakukan untuk anak (Rocki.red) tersebut sudah sesuai SOP yang ada. Prihal Eva Purba berfoto sambil mengacungkan jempol seperti itu, kami tidak paham apa maksudnya,”tutur Kabid. PPA Pemko Kota Tebing Tinggi.
Konfirmasi yang didapat dari pihak PPA Polres Tebing Tinggi yang melakukan kunjung di TKP Jum’at (28/10/2022) mendampingi Kapolres bersama Kasat Reskrim juga dengan Pj. Wali Kota, Danramil 13 dan Dinas PPA Pemko Tebing Tinggi pasca upacara Hari Sumpah Pemuda menyampaikan, mengacu Laporan Pengaduan (LP) yang disampaikan sudah kami tindak lanjuti.
“Untuk menyikapi laporan tersebut, kami sudah melakukan langkah hukum awal diantaranya sudah mengambil keterangan si Rocki baik ruangan PPA Polres Tebing Tnggi maupun di rumah opungnya di Sibolga didampingi Dinas PPA Pemko Sibolga, memeriksa TKP dan masih terus menyelidiki dengan menggali keterangan dari para saksi terutama mereka yang memviralkan kejadian ini dan kami belum dapat memastikan kebenaran hukumnya apakah benar adanya “Penyekapan” yang lakukan ibu Dora. Setelah semua pihak telah dimintai keterangan, kami akan gelar perkaranya untuk menentukan lanjut atau tidaknya perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku”, kata Kanit PPA Polres Tebing Tinggi.
Di saat yang sama, Tim Perwakilan Kemensos RI yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi sudah turun langsung ke lapangan dan melakukan asesmen. Tim asesmen Perwakilan Kementrian Sosial berjumlah 6 orang dan mewawancarai Dora di ruangan tingkat 2, tempat dimana yang katanya terjadi penyekapan tersebut.
“Berdasarkan hasil wawancara kami dengan ibu Dora, kami tidak menemukan indikasi adanya kejadian penyekapan di kedai ini karena bila memang si anak (Rocki) tersebut di sekap di jerjak jendela selama 2 tahun, itu suatu hal yang mustahil. Dia buang air besar dan kecil bagaimana caranya dan dimana kotorannya,” ungkap salah satu perwakilan Kemensos.
Pada hari ini Sabtu (29/10/2022), Dora menerima surat panggilan untuk di mintai keterangannya pada hari Selasa (1/11/2022) justru bukan terkait masalah Penyekapan melainkan Eksploitasi dan ini mematahkankan stigma negatif soal penyekapan. Menyikapi kejadian yang sempat menghebohkan ini, sebagai masyarakat penerima informasi dari dunia sosmed agar jangan menelannya bulat bulat berita tersebut.
Kepada rekan wartawan yang memberitakan sebuah peristiwa, anda kan paham bahwa kita dalam merilis berita harus wajib konfirmasi bukan asumsi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 apalagi diperparah dengan menyimpulkan tanpa hak dengan mengangkangi hak dari Penegak Hukum itu sendiri. Marilah kita berpikir cerdas tanpa menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. (Tim)
