Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Perwakilan warga Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menceritakan carut marut persoalan lahan yang hingga kini Selasa 25 Oktober 2022 belum menemui titik terang.
Masyarakat menceritakan, diduga ada pemalsuan surat tanah. Menurut mereka, dengan adanya pemalsuan tersebut tentunya keabsahan surat tersebut tentu harus dipertanyakan legalitasnya. Menurut tokoh masyarakat desa setempat Herman Suari, surat diduga di atas lahan yang belum jelas keterangannya dimasukkan dalam program replanting
Padahal, menurut penelusuran masyarakat, orang yang menandatangani bukanlah yang seharusnya. Yang diguga dipalsukan ada emmpat orang, yakni, atas nama keucik kahairil dimana diakuinya bukan tanda tangan dia dan tidak pernah menyetempel.
Kemudian Kadus Muslim juga diketahui tidak pernah menjadi Kadus, hanya sebagai pejabat Tuha Peut, mantan sekdes tahun 90 an. Demikian juga, Amirudin, benar sebagai Kadus. Namun mengaku bukan tanda tangannya. Hal sama juga dengan M Nasir, juga mengaku tidak pernah menandatangani.
Bahkan yang bersangkutan dalam hal ini juga dikabarkan tidak terima terhadap hak itu, hingga membuat surat penyataan untuk di lapor kepihak kepolisian. Besar harapan masyarakat menyangkut hal tersebut, ada pengusutan surat lainnya, yang kemungkinan ada terjadi hal yang sama.
Dalam hal ini, ada pengusutan dari pemerintah juga menjadi harapan besar masyarakat. Menurutnya hal ini menyangkut kepentingan masyarakat, tentang adanya tanah yang dianggap masyarakat menyerobot, namun hal itu tidak benar, Karna masyarakat menggarap di lahan hutan Ulayat desa, itu juga di dalam klaiman mereka. Untuk itu, mereka memohon di usut tanda bukti terhadap lahan tersebut.
Masyarakat juga mengaku pernah dilaporkan ke pihak berwajib, berdasarkan surat akte hibah oleh Cut Fatimah, sesuai bukti kepemilikan tanah AH No 100/2016 Gampong Cot Rambong yang kemudian setelah itu dilakukan mediasi unsur kabupaten, di kantor Keucik PT Ambya Putra saat itu mengaku sudah ada HGU, namun masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU.
Berdasarkan, surat HGU masyarakat menguku sudah pernah di laporkan pihak kepolisian di tingkat Polda. Namun jika berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Perkebunan Nagan Raya, PT Ambya Putra disebutkan belum pernah memberikan laporan keberadaan dan operasional perusahaannya kepeda pemerintah daerah Kabupaten Nagan Raya.
Untuk itu, diminta pula agar perusahaan tersebut menyampaikan dokumen serta laporan keberadaan dan oprasional perusahaan PT Ambya Putra dalam wilayah kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat berharap agar persoalan ini di unsut hingga tuntas, sehingga masyarakat tidak seolah olah ditempatkan pada posisi yang sulit dan tidak diuntungkan. Harapan besarnya, pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa yang belum tuntas. jika perlu harus dilibatkan hingga pihak kementerian. (Didit/rel)
