Madina, JournalisNEWS.com – Nasib pilu harus dirasakan oleh salah seorang guru yg bertugas di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Milda Panggabean.
Milda Mengabdi sebagai pendidik selama 9 tahun lebih, tenaga honorer Komite di SD Negeri 020 Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu kemudian berujung dipecat oleh pihak pimpinan sekolah (kepsek) dengan alasan yang belum jelas. Milda mengatakan kepada awak media JournalisNEWS.com tentang pemberhentiannya menjelang pemetaan Non ASN yang digelar di Mandailing Natal untuk tahap II, Jumat, (13/10/2022).
Dia bercerita sebenarnya sudah diberhentikan terhitung sejak Senin, 10 Oktober 2022 beberapa hari yang lalu dari pihak sekolah secara lisan di sekolah oleh Kepsek. Namun, karena merasa perlu memperjuangkan haknya kembali, ia masih menyuarakan hal ini hingga sekarang.
Ia menyebut pemecatannya tak berdasar. Apalagi, kepala sekolah hanya memberitahukannya hanya sebatas lisan. “Saya kaget dengan pemberhentian itu padahal saya bekerja di sekolah ini sudah 9 tahun dan tiba-tiba diberhentikan sepihak tanpa alasan yang kuat dan mengada-ngada dari Kepala Sekolah. Tidak sesuai prosedur pemberhentian,”ujarnya.
Dengan pemberhentian dirinya, Milda merasa risih untuk hadir lagi ke sekolah. Milda juga mengatakan sudah menemui kepsek di lain hari dan meminta maaf serta diizinkan lagi mengajar, namun tidak ada respon.
Milda berkata sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. “Tapi sampai hari ini belum juga ditindak lanjuti, saya hanya minta keadilan masalah ini, sayangnya upaya tersebut belum membuahkan hasil,” keluh Milda.
Ia pun berharap bisa menemui Kadisdik Madina, dalam waktu dekat agar bisa menyampaikan kasus yang menimpa dirinya serta ikut dalam Pemetaan Non ASN. Setidaknya, Milda mengaku sudah memiliki argumen ketika berhadapan dengan Kadis Pendidikan Madina Ini karena ia diangkat menjadi honorer juga melalui SK nya yang terhitung dari tahun 2013 hingga 2022.
Milda membeberkan lagi tentang komite sekolah adalah merupakan ayah kandungnya sendiri, Milda juga ada menduga kalau bapaknya beberapa keperluan tanda tangan untuk sekolah dipalsukan, sebab baru tahun 2020 Kepsek ada urusan tanda tangan dengan komite sekolah yakni ayah saya. “Semenjak kepsek bertugas di sekolah itu baru itu sekali ada urusan tanda tangan, setelah tahun 2020 dan seterusnya tidak ada lagi,”beber Milda.
Milda juga membeberkan kalau gajinya di terima per tiga bulan hanya Rp 600.000-00 dan kadang Rp 700.000,-00 padahal yang di tanda tangani Rp 4.800.000,-00/empat bulan untuk 3 orang. Sementara Kepala SD negeri 020 Bonan Dolok dikonfirmasi tidak ada respon dan jawaban ketika dihubungi via WhatsApp.
Begitu juga halnya dengan Kordinator Wilayah (Korwil) UPTD Dinas Pendidikan Madina wilayah Kecamatan Siabu saat dikonfirmasi tentang pemberhentian seorang Honorer di wilayahnya hanya menjawab “pertanyaannya terlalu banyak dan susah”. (RG)
