27.8 C
Medan
Rabu, Juni 24, 2026
BerandaDaerahLSM TAMPERAK Madina Minta Kejari Segera Panggil Para Oknum yang Intervensi Pengelolaan...

LSM TAMPERAK Madina Minta Kejari Segera Panggil Para Oknum yang Intervensi Pengelolaan Dana Desa

Date:

 

Madina, JournalisNEWS.com – Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina kesalkan banyak titipan di APBDes melalui Kementerian Pedesaan hak progratif itu mutlak oleh masyarakat akan realisasi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Tahun Anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Hal itu diungkapkan M.Yakup Lubis Ketua DPD LSM TAMPERAK di Panyabungan, Kamis (13/10/2022).

Yakup menjelaskan, APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu 1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa 2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan 3. Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan Program sektor priortas lainnya. Untuk semua Perencanaan APBDes itu melalui RMPJMDes yang dihadiri masyarakat yang digelar di satu forum untuk menghasilkan kesepakatan bersama.

Namun Yakup menyesalkan banyak sekali titipan ke desa-desa sehingga membuat pemerintah desa di Kabupaten Mandailing Natal menjadi terombang-ambing dalam menjalankan program pemerintah. “Sudah jelas yang seharusnya dilaksanakan untuk APBDes itu harus hasil musyawarah pada RPJMDes yang sudah dilaksanakan,”jelas Yakup

“Banyak sekali tekanan tekanan yang harus dilaluinya (Pemdes) sehingga roda pemerintahan banyak sekali yang terbengkalai dan ngak tahu lagi arahnya kemana, sehingga banyak kepala desa yang bertumpuk hutangnya dan diincar sama pihak yang meminjamkan uang,”sambung Yakup

Yakup menyayangkan oknum Kades yang sudah dijumpai untuk beberapa keperluan, sehingga hubungan untuk adminitrasi atau surat menyurat untuk ke rumah Kepala Desa susah untuk dijumpai, lantaran di kejar-kejar sama pihak yang yang ngasih pinjaman atau hal lain. Yakup menjelaskan lagi, bukankah dana desa ini untuk mensejahterakan rakyat dan  masyarakat bukan untuk memperkaya kantong tersendiri dan oknum lainnya,

Banyak lagi pengadaan barang di desa se-Kabupaten Mandailing natal dengan menekan camat melalui oknu, berinisial L (MH) dan ini sudah mulai meresahkan desa dengan modus berbagai macam tekanan atau ancaman terhadap desa di Kabupaten Mandailing Natal. Unsur intervensi dari pihak lain dalam pengelolaan Dana Desa dinilai ciderai dalam aturan Permendes.

Untuk itu, LSM TAMPERAK meminta kepada Kadis PMD maupun Kejari Madina agar menertibkan dan memanggil serta memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang dianggap mengambil kemerdekaan kades dan warga untuk pengelolaan Dana Desa. (Issan)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1