Batu Bara, JournalisNews.com – Terkait Prihal balpers ilegal (Monja) yang masuk di perairan Kabupaten Batu Bara tepatnya di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi awak media dari Bhayangkara News Indonesia mengirimkan surat permohonan kelarifikasi terkait penangkapan balpers tersebut ke Bea dan Cukai yang terletak di jalan Ring Road Kuala Tanjung pada hari Rabu 7/9/2022 pasalnya belum mendapatkan balasan dari pihak Bea Dan Cukai Kabupaten Batu Bara,Selasa (13/9/2022).
Awak media melayangkan surat tersebut untuk mengetahui kemana arah balpers tersebut seperti yang dijelaskan oleh Bea cuka Kabupaten Batu Bara yang di wakili Humas Jefrey yang mengatakan balpers tersebut dibawa ke Polda Sumatera Utara.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui via WA yang mengatakan tidak ada balpers ilegal masuk ke markas besar Polda Sumatera Utara pada hari Rabu (07/9/2022).
Anehnya pihak Bea Cukai Kabupaten Batu Bara diduga memberi penjelasan yang tidak benar yang notabennya tidak ada bahan haram tersebut masuk di Polda Sumatera Utara.
Diduga pihak Bea Cukai Kabupaten Batu Bara telah melanggar Undang Undang Keterbukaan informasi publik (KIP) Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 yang Menegaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf, Undang – Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan “BAHWA SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH INFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN LINGKUNGAN SOSIALNYA , SERTA BERHAK UNTUK MENCARI, MEMPEROLEH , MEMILIKI , DAN MENYIMPAN INFORMASI DENGAN MENGGUNAKAN SEGALA JENIS SALURAN YANG TERSEDIA “.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada surat balasan dari pihak Bea Dan Cukai Kab.Batu Bara yang dilayangkan oleh awak Media Bhayangkara News Indonesia bersama tim media lainnya.
Dengan ini kami meminta atensi Kapolda Sumatera Utara untuk dapat mengusut tuntas prihal informasi yang diberikan oleh pihak Bea Dan Cukai Kabupaten Batu Bara tersebut.(Dani)
