Rabu, Mei 1, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahAnggota DPRD Provinsi Sumut Sumihar Sagala Sosialisasikan Perda 1 Tahun 2019 di...

Anggota DPRD Provinsi Sumut Sumihar Sagala Sosialisasikan Perda 1 Tahun 2019 di Karo

Karo, JournalisNEWS.com – Anggota DPRD Sumut, Sumihar Sagala dari fraksi PDI Perjuangan menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, kepada masyarakat kelurahan Laucimba di Kec.Kabanjahe, Kabupaten Karo yang digelar di Aula Gereja GBKP Jalan Rakoetta Brahmana, Kabanjahe, Sabtu (3/9/2022).

Sosialisasi ini dihadiri Langsung Oleh Sumihar Sagala Anggota DRPD Provinsi Sumatera, untuk mensosilisasikan langsung kepada masyarakat. Sumihar Sagala menyampaikan sebagai tugas di DPRD Sumut selain reses, juga memiliki tanggung jawab sosialisasi Perda. Berkali-kali dalam kegiatan sosialisasi Perda, dia mengaku selalu membawakan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. Hal ini menurutnya, karena Sumut memiliki pekerjaan rumah (PR) yang sangat besar.

“Sejak 2019, Sumut peringkat pertama dalam hal pengguna dan penyalahgunaan Narkoba dengan angka di atas 7%. Oleh karena itu, perlu semua pihak, termasuk kami di dewan, berperan aktif dalam proses pencegahan penyalahgunaan Narkoba itu sendiri melalui kegiatan sosialisi Perda,” katanya.

Anggota DPRD Sumut dari Partai PDI Perjuangan ini lebih lanjut menjelaskan, Perda nomor 1 tahun 2019 ini terdiri dari 40 pasal yang menjelaskan secara rinci, tugas dan fungsi, serta wewenang yang bisa dikerjakan oleh berbagai macam simpul masyarakat, baik pemerintah, satuan pendidikan, lingkungan kerja, dan lain sebagainya, dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.

“Jadi saya kira Narkoba ini adalah musuh bersama. Dan kami dalam rangka fungsi pencegahan, dapat melakukan fungsi ini agar lebih maksimal dengan memperbanyak sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 ini kepada masyarakat, termasuk para Pemuda,” pungkas politisi muda Partai PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Bistok Situmorang sebagai narasumber yang juga pegiat gerakan anti Narkoba, mengajak para pemuda untuk menjauhi Narkoba, dan berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang terjadi.

“Kita tidak perlu takut untuk melapor, Perda nomor 1 tahun 2019 ini memfasilitasinya. Artinya, kalau kita mau melapor, kita dilindungi. Narkoba sangat berbahaya dan musuh kita bersama. Jangan takut untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Charles Sitanggang)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments