Simalungun, JournalisNEWS.com – Pengusaha galian type C bukan logam jenis tanah urug yang dikelola oleh salah seorang warga asal Kota Medan berinisial S tanpa ada izin dari dinas terkait mengguganakan fasilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan lintasan kenderaan truck berat pengangkut material tanah urug yang diangkut dari Nagori Lias Baru menuju lokasi pembangunan jalan tol di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Selasa (26/7/2022) lalu, akibatnya kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya di pinggir Sungai Bah Bolon tersebut kondisinya sangat memperihatinkan dan sangat mengancam ekosistem yang ada, bahkan dapat dipastikan bila musim penghujan tiba dapat mengakibat banjir dan longsor di daerah tersebut, yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya.
Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya mengenai hal itu mengaku kurang mengetahui akan perihal tersebut dan pihaknya akan berkordinasi kembali dengan pihak pengusaha tanah urug S guna memastikan tentang informasi penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dijadikan jalan truck pengangkut tanah urug.
Terpisah Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik. S.Pd. MAP., saat dikonfirmasi awak media Rabu (27/7/2022) sekira pukul 17.10 WIB melalui sambungan telepon selurernya mengatakan,”kami selaku pemerintah Kecamatan sampai saat ini belum pernah ada menerima laporan atau koordinasi dari pihak pengusaha tentang adanya penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan truck pengangkut tanah urug tersebut, hanya saja beberapa waktu lalu kami telah menerima informasi lisan dari masyarakat, bahwa penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut jaraknya terlalu dekat dengan sungai, menurut informasi jaraknya 3 meter dari bibir Sungai,”kata Camat Bandar Masilam.
Selanjutnya dikatakan Camat Bandar Masilam,”akan segera kita koordinasikan dengan Pangulu Nagori Lias Baru Pendi Damanik, bahkan beberapa waktu yang lalu sudah saya informasikan kepada Pangulu Pendi Damanik agar segera lakukan cek langsung ke lapangan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, saya akan segera menyampaikan perihal ini kepada pihak AMDAL Pemkab Simalungun guna ditindak lanjuti,”tutur Camat Bandar Masilam.
Terpisah KUPT PI Bah Bolon Pematang Siantar Julianto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selurernya mengenai adanya pelanggaran penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) disulap menjadi jalan truck pengangkut material tanah urug (timbun) untuk penimbunan jalan tol Indrapura – Kisaran pada hari Sabtu (30/7/2022) pukul 14.05 WIB mengatakan,”sampai saat ini kita belum ada terima permohonan dari pihak manapun tentang izin pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dimaksud, baik melalui perseorangan maupun atas nama perusahaan, oleh karenanya kami dari UPT PI Bah Bolon mengucapkan terimakasih atas informasinya pak, dan akan segera kami sikapi dan kami akan segera cek turun kelapangan ya pak,” tuturnya mengakhiri.
Sementara KUPT Pendapatan Kecamatan Bandar Masilam Rini saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 15.35 Wib melalui pesan WhatsApp nya tentang apakah galian C tanah urug milik Sudarso tersebut telah pernah melakukan pembayaran retribusi ke Dinas Pendapatan Simalungun atau ke UPT Bandar masilam, tetapi yang bersangkutan tidak membalas hingga berita ini ditayangkan.
Pemilik quary tanah urug S yang konon katanya warga Kota Medan tersebut hingga berita ini dilansir ke meja redaksi, awak media tidak berhasil untuk memperoleh nomor handphone S, meskipun awak media sudah berusaha untuk meminta nomor handphone yang bersangkutan melalui anggotanya yang ada di lokasi maupun di luar lokasi, namun mereka yang diantaranya Mahyudin warga Partimbalan, Irpan warga Batu Bara, dan Pendi Damanik Pangulu Lias Baru tidak bersedia memberikan nomor handphone S kepada awak media.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa konon katanya usaha tanah urug dan pengerukan pasir sungai Bah Bolon juga penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola S ini bekerjasama dengan salah satu Kontraktor Pembangunan Jalan Tol PT. PP Persero tbk, dan desas desusnya dibekingi oleh oknum bersegaram. (JMK)
