Medan, JournalisNEWS.com – Terkait adanya penambahan peserta didik baru di SMP Negeri 11 Medan yang tidak sesuai dengan 4 jalur yang sudah ditentukan Dinas Pendidikan Kota Medan yaitu melalui jalur Zonasi, Prestasi, Apirmasi dan Perpindahan tugas orang tua/wali, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I angkat bicara saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022) siang.
Lebih lanjut Rajuddin Sagala menegaskan, apabila ada penyimpangan dalam penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 11 Medan, maka kami akan memanggil Plt Kepala Sekolah Bowonaso Lahagu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan segera memanggil Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 11 untuk kita mintai klarifikasinya terkait laporan yang kami terima dan kami akan lakukan Sidak ke sekolah tersebut dengan tujuan untuk mengetahui kebenaran jumlah siswa dalam 1 kelas 32 orang siswa,”ungkap Rajuddin.
Ketika ditanya soal sangsi apa yang akan dijatuhkan kepada Plt Kepala Sekolah Bowonaso Lahagu jika terbukti melakukan kesalahan dalam prosedur penerimaan peserta didik baru, Rajuddin Sagala mengatakan tidak segan-segan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mencopot jabatan Kepala Sekolah tersebut. (Halil)
