29 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaDaerahTragedi Sibanggor, DPP LSM TUMPAS Nilai Kepala KTPB yang Paling Bertanggung Jawab

Tragedi Sibanggor, DPP LSM TUMPAS Nilai Kepala KTPB yang Paling Bertanggung Jawab

Date:

Berita Terkini

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat H.Irfan Hamidi

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

Madina, JournalisNEWS.com – DPP LSM TUMPAS menilai yang paling bertanggung jawab dalam kejadian yang telah memakan korban itu adalah Kepala Tekhnik Panas Bumi (KTPB) Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) yang saat ini sedang dijabat oleh Terry Inra atas kejadian semburan lumpur dan gas H2S di Desa Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Merapi Kabupaten Mandailing Natal yang mengakibatkan warga sesak nafas dan dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (24/4).

Hal itu diungkapkan Bisri Samsuri ketua Harian DPP LSM Tumpas di Panyabungan, Selasa, (26/4/2022). “Masih hangat dalam ingatan warga madina, bahwa sekitar 4 tahun yang lalu sewaktu saudara Terry Inra menjabat di KTPB SMGP ada dua Bocah santri tenggelam hingga tewas di kolam Bekas Kerukan yang terkesan dibiarkan pada saat itu dan anehnya kasus kematian itu mangkrak sampai sekarang tidak jelas akhirnya,”ungkap Bisri

“DPP LSM TUMPAS juga heran kenapa aktivitas di welfad Tenggo sangat fokus sehingga dari aktivitas pengeboran di sumur bor ini sudah berulang kali terjadi kecelakaan bahkan menelan korban jiwa. Ada apa ini, kami minta Pak Terry memberikan jawaban supaya tidak bertambah pandangan negatif kepada SMGP,” sambung Bisri.

Bisri menjelaskan aturan seputar perundang-undangan tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Penting kita ketahui , Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,”jelas Bisri.

“Jika kegiatan sebuah perusahaan mengganggu pasilitas umum bahkn memakan korban jiwa Berulang kali! Apakah ini sejalan dengan Undang Undang di atas?. Apakah masalah ini masih layak ditoletansi, mengingat ini bukan yang pertama. Apakah kita masih siap menunggu korban berikutnya yang kemungkinan bisa memakan korban lebih parah dari sebelumnya?,”lanjut Bisri

DPP LSM TUMPAS berharap SMGP ditutup saja kalau belum mampu memberikan jaminan keselamatan bagi warga madina. “Secepatnya LSM Tumpas akan ajukan somasi ke Polres Madina atas kejadian memilukan ini,”pungkas Bisri. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1