Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan SH mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Menambin Gang Restu Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. Minggu (17/4/2022) pukul 00:15 Wib.
“Kemudian Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmy Hutajulu SE berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya
Lanjutnya AKP Rudi, pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di depan rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Ifdhal Hidayat (27) warga Jl. Viyatha Yudha Kel. Bah Kapul P.Siantar dan sesaat ditangkap, ianya terlihat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya lalu ianya disuruh untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah.
Lalu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun total berat brutto 4 paket shabu tersebut 0,68 gram.
Ifdhal Hidayat diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari G. Dilakukan pengembangan terhadap G namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
” Untuk tersangka, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang undang nomor 35 Tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, dengan tuntutan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukaman mati,” tutupnya Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH. (Abd Halil)