Pematangsiantar, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga TSK pemilik narkotika jenis shabu,Sabtu (9/4).
Ketiga TSK yang berhasil ditangkap yakni Nurdiansyah Tanjung als Dian (26) warga Jl.Sumbawa Kel. Bantan Pematangsiantar,
Julianto als Kepet (40) warga Jl. Akasia Raya Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun dan Zuhari Ramadhan Hutagalung als Ari (23) warga Gang Mawar Sidorejo Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun.

Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH mengatakan penangkapan ketiga TSK berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan
bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Pdt. Justin Sihombing Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar, Tepatnya di pinggir jalan. Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penangkapan ketiga TSK,petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiganya berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada bungkusan plastic Oreo yang berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 4,13 gram dan 4 (empat) buah plastic klip kosong dan ditemukan juga 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo serta uang sebanyak Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)” Terang Rudi Panjaitan.
Masih menurut Kasat Narkoba,dari TSK Nurdiansyah dari tangannya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,56 gram diatas tanah yang sebelumnya sempat dibuang TSK. Lalu darinya juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Selanjutnya demi kepentingan proses hukum,seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar.
“Untuk ketiga TSK,kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,,dengan tuntutan ancama pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Kasat Narkoba Rudi Panjaitan.(Abdul Halil)
