30.2 C
Medan
Jumat, Mei 15, 2026
BerandaDaerahMantap! Ganja Dan Shabu Berhasil Disita Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Mantap! Ganja Dan Shabu Berhasil Disita Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Date:

Berita Terkini

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap dua orang TSK tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu,Senin (11/4).
Kedua TSK yang berhasil ditangkat yakni
Bernad Roberton Siahaan (27) warga Jl. Lapangan Bola atas Kel. Sukamaju Pematangsiantar dan rekannya Maruli Tua Purba (47) warga Huta I PPM Marihat Nagori Marihat Baris Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH mengatakan penangkapan kedua TSK berkat laporan masyarakat yang menyebutkan bahwasanya ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jln. Dalil Tani Ujung Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, kemudian personil Sat. Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penangkapan kedua TSK ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,37 gram yang dibungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.Barang bukti tersebut ditemukan dari TSK Bernad Roberton Siahaan yang sebelumnya barang bukti narkoba sempat dibungan TSK pakai tangan sebelah kirinya”Terang Rudi Panjaitan.
Masih menurut Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TSK Maruli Tua Purba.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap TSK Maruli Tua Purba petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja berat brutto 15,76 gram dari dinding didalam kamar, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, lalu dari atas meja di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo” Jelas Rudi lagi.
Sambung Rudi, setelah dilakukan penangkapan,TSK Maruli Tua Purba mendapatkan Shabu dari R dan Ganja dari G selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk kedua TSK,kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.Dengan tuntutan ancama pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Kasat Narkoba Rudi Panjaitan.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1