Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2021 untuk yang ke 4 kalinya yang diberikan Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Pemko Tebing Tinggi, Selasa (05/04/2021), menjadi perhatian serius Dian Adhi Pradana Isa selaku Ketua Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi (AMKTT).
Kepada awak media, Dian menyampaikan analisanya prihal diberikannya Predikat Opini WTP sebanyak 4 kali sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 kepada Pemko Tebingtinggi menimbulkan beberapa kejanggalan.
“Miris mendengar Pemko Tebing Tinggi meraih Opini WTP sebanyak empat kali, sejak tahun 2018 atau sebanyak 6 kali dalam 7 tahun terakhir ini, atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021. Predikat WTP yang di raih Pemko Tebing Tinggi di masa kepemimpinan Wali Kota Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, tidak dapat menjamin suatu daerah tersebut bebas dari korupsi,” tegas Ketua AMKTT Dian Adhi Pradana Isa .
Lanjutnya, adanya pihak BPK RI Perwakilan Sumut dalam memberikan WTP kepada Pemko Tebing Tinggi, bukan berarti bahwa daerah yang mendapatkan opini WTP terbebas dari praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) yang mengakibatkan pemborosan ataupun kerugian negara karena Predikat WTP tersebut hanya di adopsi dari pemberian data pihak pemko sebagai acuan untuk melihat kepatutan dan kewajaran dari segi pelaksanaan peraturan yang berlaku,”tegasnya.
Kalau dicermati berdasarkan data anggaran rutin pada setiap OPD Pemko Tebing Tinggi sangat fantastis karena realisasi semuanya 100 persen. Yang menjadi tanda tanya besar, apakah memang benar anggaran tersebut telah terpakai 100% ???.
Contohnya, biaya pemeliharaan gedung dan kenderaan dinas, setiap tahun dianggarankan, tetapi sepertinya tidak ada pemeliharaan. Begitu juga masalah ATK di katakan terealisasi 100%, apakah kebutuhan ATK tersebut memang sudah di realisasikan seluruhnya juga masih banyak contoh kecil dalam anggaran rutin yang berpotensi menjadi ajang korupsi dan pemborosan.
Salah satu kriteria pemberian WTP adalah tidak adanya korupsi di Pemda setempat. Mengacu akan hal tersebut, justru kasus korupsi di Kota Tebing Tinggi yang sedang di proses itu ada. Dinas Pendidikan salah satu contoh di antaranya yang terungkap saat ini yaitu kasus musium.
“Sebenarnya masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap kepermukaan. Salah satunya yang akan kita usut dan di laporkan ke APH masalah parkir yang terindikasi menjadi ajang korupsi, apa lagi saat ini parkir telah diberikan kepada pihak ketiga,” papar Ketua AMKTT ini.
Di penghujung penyampaiannya, Dian berharap kiranya pihak Aparat Penegak Hukum agar bekerja lebih transparan serta profesional lagi untuk mengungkap kasus korupsi yang mendera Pemko Tebing Tinggi yang telah menghabiskan uang rakyat milyaran rupiah namun hasilnya mubazir seperti pembangunan kolam renang di Bangsal maupun Pasar Induk di Jalan AMD juga kios-kios di Pasar Sakti,”pungkas Dian Adhi Pradana Isa. (Tim)