27.9 C
Medan
Rabu, Agustus 12, 2026
BerandaDaerahSat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Tangkap TSK Pemilik Shabu

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Tangkap TSK Pemilik Shabu

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Miliki narkotika jenis Sabu,Gamal Taruna Sitorus Alias Boman (42) warga jalan Stadion Kelurahan Sukadame Pematangsiantar ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,Jumat (1/4).
Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menyebutkan penangkapan TSK berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang lelaki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
“Disaat dilakukan penangkapan ditemukan dari tangan TSK 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,71 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi,” Sebut Rudi.
“Saat di intograsi perugas,TSK mengaku  Shabu diperoleh dari TSK Patar,” Sebut Rudi lagi.
Tidak mau buang waktu,akhirnya Tim berhasil menangkap TSK Patar saat sedang diatas sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
“Kemudian personil Sat Narkoba langsung menangkap lelaki tersebut, dan diketahui identitas yakni bernama Ronal Patar Sihombing alias Patar (24) warga jalan Binonom Kelurahan Sigulang gulang Pematangsiantar. Saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana belakang sebelah kiri TSK ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” Beber Rudi.
Sebut Rudi lagi,selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap TSK Patar kerumahnya.Saat dilakukan penggeledahan diruangan gudang rumahnya di temukan barang bukti yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat bruto Shabu tersebut yakni 10,43 gram.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua TSK dibawa kekantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk kedua tersangka, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, dengan tuntutan ancaman pidana Kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukaman mati,” tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1