26.2 C
Medan
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaMedanKapolda Pastikan Tidak Terjadi Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah di Sumut 

Kapolda Pastikan Tidak Terjadi Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah di Sumut 

Date:

Berita Terkini

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan...

Gelar Ops Antik, Polres Sibolga Sukses Gulung Sindikat Narkoba 

Sibolga, JournalisNews.com – Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait...
Medan, JournalisNews.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si memimpin rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (4/4).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. H. Dadang Hartanto,SH,SiK,M.Si, Pejabat Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Prov. Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah turut hadir dalam rapat tersebut.
Panca mengatakan rapat ini digelar guna  mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi dimana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang di beli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu diatas Rp. 15.000,- yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah dipasar.
“Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp. 14.000,- perliter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik” ujarnya.
“Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp. 14.000,- perliter nya Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Prov. Sumut”, lanjutnya.
Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut” pungkasnya.
Dari hasil rapat tersebut  telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp. 14.000, sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.(Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1