Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com – Untuk peningkatan produksi hasil pertanian masyarakat, yang sangat dibutuhkan pupuk dan pestisida, disamping tehnik dalam bercocok tanam yang disesuaikan dengan iklim daerah setempat.
Dalam mengimbangi penditribusian dan pengawasan pupuk bersubsidi tersebut, juga ada aturan yang harus dipatuhi diantaranya dengan penerbitan SK Bupati tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP).
Di sebagian masyarakat Pakpak Bharat saat ini heboh terkait masalah kelangkaan pupuk bersubsidi dan dugaan beredarnya pupuk palsu. Apakah hal ini benar, maka harus ada penyelidikan dari pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat pengguna.
Saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022), Kepala Dinas Pertanian Pakpak Bharat melalui Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Wasron Pandeangan SP, mengatakan, sesuai komunikasi dengan pihak distributor, bahwa pupuk bersubsidi yang sudah tersalur dari distributor ke kios dari Januari – Maret 2022 antara lain, pupuk jenis Urea sekitar 283 ton sesuai target, pupuk jenis Ponska target 144 ton tersalur 40 ton, SP 36 target 218 ton tersalur 60 ton, dan ZA target 249 ton belum ada tersalur.
Menurut Wasron, sesuai dengan komunikasi dengan pihak distributor keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dari distributor ke kios stok pupuk di gudang (produsen) masih terbatas dan pihak produsen akan mengupayakan secepatnya penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ke distributor dan diteruskan ke kios untuk dipergunakan oleh masyarakat.
“Terkait kelangkaan pupuk ada aturan yang mengatur apakah memang terjadi kelangkaan pupuk atau tidak dan kepada kelompok tani agar mengajukan RDKK secepatnya ke kios,” kata Wasron lagi. “Terkait aturan dalam pengawasan pupuk dan pestisida sesuai SK Bupati no. 188.45/12.15/48/2/2022 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2022,” sambungnya.
Ada beberapa hal yang harus di laksanakan KPPP tersebut antara lain, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban. Sebagai tugas dari KPPP yakni melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida di wilayah kabupaten Pakpak Bharat baik melalui pemantauan secara langsung terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk dan pestisida, baik secara tidak langsung melalui monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dengan KPPP di Kabupaten Pakpak Bharat. (Rommel)