Dairi, JournalisNEWS.com – Diduga karena Jainur Sihombing selaku aparat desa tidak mendukung bahkan tidak memilih Naek Saragi pada Pilkades Sinampang, dirinya dipecatnya secara sepihak, karena Jainur Sihombing ini mendukung saudaranya yang bernama Jerlas Parbuktian Aritonang suami dari Netti Sihombing
Dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan Kepala Desa Sinampang Naek Saragi terhadap perangkat Desa Sinampang Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi bernama Jainur Sihombing selaku Kaur Pembangunan yang dilaksanakan di kantor Kades Sinampang dan dilakukan oleh Naek Saragi serta dihadiri oleh Camat Marhaban kudadiri bersama dengan beberapa stafnya pada tanggal 22 Maret 2022.
Informasi yang dihimpun awak media ini, segala bukti pemecatan sepihak yang dilakukan Naek Saragi dimana sikorban menerima Surat Peringatan (SP) sampai 6 kali. Pada tanggal 7 Januari 2022 surat peringatan ke 1 no 141/07, tanggal 31 Januari 2022 surat peringatan ke 2 no 141/82, tapi Jainur tetap selalu masuk kerja setiap hari walaupun kepala desa dan semua perangkat desa lainnya tidak pernah menyapa dia.
Lalu pada tanggal 21 Februari 2022 surat peringatan ke 3 no 141/124 prihal pemberhentian kerja, pada saat itu juga Jainur Sihombing jatuh sakit demam tinggi akhirnya tidak masuk kerja dan berobat ke Puskesmas Bunturaja, akhirnya dokter memberikan surat sakit untuk istirahat per tanggal 22-27 Februrai 2022.
Sementara pada tanggal 28 Februari 2022 libur, pada tanggal 1 Maret muncul lagi surat peringatan 1 no 141/132 kepada Jainur tentang tidak masuk kerja mulai dari tanggal 22 Februari hinga 2 Maret, tapi Jainur masuk dan membawa surat sakitnya ke kantor akan tetapi Kades tersebut tidak menghiraukannya.
Lalu terjadilah pedebatan antara Jainur Sihombing dan Kades Naek Saragi. “Kenapa bapak kasih surat peringatan lagi ke saya?m”ucap Jainur Sihombing, “saya tidak punya hak untuk memecatmu”,pungkas Naek Saragi, “jadi apa saya sudah bisa bekerja lagi?,”ucap Jainur Sihombing. “Belum tunggu dulu ada keputusan dari camat”,pungkas Naek Saragi.
Tapi walaupun kepala desa berkata begitu Jainur tetap masuk kantor seperti biasa tanpa ada yang menegurnya, tanggal 4 Maret 2022 surat peringatan ke 2 no 141/142 pun muncul lagi tentang tidak masuk mulai tanggal 22 Februari – 2 Maret. Tapi Jainur tetap masuk setiap hari tapi Kades Sinampang itu tetap melampirkan lagi pada tanggal 7 Maret surat peringatan ke 3 tentang tidak masuk kerja dari tanggal 22 Februari – 7 Maret.
Sementara pada tanggal 3 Maret libur, walaupun Jainur sihombing masuk tetap selalu di SP, dia pun tetap bertahan masuk walaupun batinnya terasa sakit atas perbuatan kepala desanya. Sampai pada akhirnya pada tanggal 22 Maret 2022 tiba-tiba kunjungan dari kantor camat datang melakukan rapat bersama dengan seluruh perangkat Desa Sinampang yang hasilnya mengecewakan Jainur Sihombing.
Pada saat itu Jainur Sihombing pun gugup dan tidak bisa untuk membela dirinya karena di dalam kantor tersebut dia tidak memiliki teman pada saat itu atau bisa dikatakan pada saat itu semuanya lawannya. Akhirnya dia pun rela apapun yang terjadi dengan hasil rapat hari itu juga, dalam keadaan terpaksa dia pun menandatangani apa yang harus ditandatanganinya.
Untuk itu Jainur berharap kepada Kadis Dispemas agar sudi kiranya dapat memperhatikan kejadian yang terjadi di Desa Sinampang Kec. Siempat Nempu tidak terjadi lagi di Kab. Dairi seperti yang dikatakan oleh Jainur sihombing bersama dengan keluarganya bukan masalah gaji ataupun jabatan yang menyakitkan dirinya akan tetapi masalahnya keadilan yang tidak didapatkannya, bukankah pesta demokrasi bebas memilih. (MS)
