24 C
Medan
Sabtu, Juli 25, 2026
BerandaDaerahMiliki Shabu,Dua Warga Pematangsiantar 'Numpang Nginap' di Sel Polres Pematangsiantar

Miliki Shabu,Dua Warga Pematangsiantar ‘Numpang Nginap’ di Sel Polres Pematangsiantar

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu,Kamis (17/3).
Dalam keterangan tertulisnya,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menyebutkan berkat informasi masyarakat petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Faijar (34) warga Bah Butong Nagori Pematangsiantar bersama rekannya Pordiman (25) warga Tiga Urung Nagori tersangkut tindak pidana narkotika.
“Dari penangkapan kedua TSK,petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya berupa 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong. Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,-“Kata Rudi Panjaitan.
Masih menurut Rudi Panjaitan,saat di introgasi TSK Pordiman mengakui barang bukti shabu tersebut diperolehnya dari TSK berinisial R warga Medan.Lalu dilakukan pengembangan namun TSK R tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk kedua TSK,kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,,dengan ancama pidana kurungan 7 tahun penjara,”tutup Rudi Panjaitan dalam penjelasannya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1