28 C
Medan
Sabtu, April 18, 2026
BerandaMedanDikonfirmasi Dugaan Menyalahi Perwal No.21/2021, Camat Medan Deli "Bungkam"

Dikonfirmasi Dugaan Menyalahi Perwal No.21/2021, Camat Medan Deli “Bungkam”

Date:

Berita Terkini

Medan Deli, JournalisNews.com – Puluhan warga menggeruduk kantor Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, dan Kecamatan Medan Deli, Rabu yang lalu (9/3/2022), mereka melakukan aksi demo memprotes karena menduga adanya kecurangan dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Tajir).

Di sela-sela aksi berlangsung,sast ditanya wartawan, ketua aksi demo bernama Yos Marbun mengatakan, dalam aksi damai ini meminta keadilan dan kejelasan dari Lurah Tanjir dan Camat Medan Deli agar melakukan pemilihan ulang Kepling 18 dikarenakan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tim verifikasi data ditingkat Kelurahan dan Kecamatan Medan Deli.

Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra saat demo tersebut tidak berada di kantornya. Menurut salah satu stafnya menyebutkan Lurah sedang berada di Medan mengikuti rapat. Dengan perasaan kecewa, puluhan warga akhirnya beramai,ramai beranjak ke kantor Camat Medan Deli. Namun ketika didatangi ke kantor Kecamatan Medan Deli, namun Camat Medan Deli juga tidak berada di kantornya.

Untuk meredam kemarahan warga akhirnya seluruh warga yang ikut aksi demo, warga dikumpulkan di aula kantor Kecamatan Medan Deli, untuk melakukan mediasi oleh Sekcam Medan Deli, M. Idris SH yang dihadiri staf kantor Camat Medan Deli, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Menurut salah satu calon Kepling 18 Kel. Tanjung Mulia Hilir Dedy Simbolon, SE meminta kepada tim verifikasi Kecamatan Medan Deli Muhammad Idris kiranya melakukan pemilihan ulang dikarenakan adanya kecurangan dalam pemilihan Kepling 18 yang mana diumumkan Herbet Silaban yang terpilih.

Dia juga meminta Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution SE MM agar mencopot Lurah Tanjung Mulia Hilir dan Camat Medan Deli sehubungan dugaan mengkangkangi Perwal No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling dan Perda No.9 tahun 2017.

Terpisah,saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Camat Medan Deli, terkait, 1.Pelaksanaan ujian materi dan wawancara kepada para 105 calon Kepala Lingkungan dari 6 Kelurahan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 bertempat di ruang aula kantor Lurah Tanjung Mulia ‘Apakah ada acuannya di dalam Perwal No.21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian?. 2.Apakah pelaksanaan ujian tes tersebut mendapat izin atau diketahui oleh Pemko Medan atau Wali Kota Medan?. 3. Dari mana biaya atau anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan ujian tes tersebut?. 4.Apakah ada di dalam Perwal No.21 tahun 2021 atau petunjuk teknis (Juknis) atau petunjuk pelaksana (Juklak) dalam pengangkatan Kepala Lingkungan dengan melibatkan pihak ketiga dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sebaga tenaga penguji?

Namun sangat disayangkan konfirmasi redaksi media online JournalisNEWS.com tersebut, sampai berita ini ditayangkan tidak satu pun yang dijawab oleh Ferry Suhery, S.Sos selaku Camat Medan Deli alias bungkam. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1