Pematangsiantar, JournalisNEWS.com –
Yudhi (29) warga Kel.Sukadame dan rekannya David (31) warga Kel.Pardomuan Pematangsiantar,keduanya ditangkap team Opsnal dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar,Jumat (11/2/2022) sekira pukul 00.15 Wib.
Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan penangkapan kedua tersangka (TSK) berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

“Dari tangan TSK Yudhi disita barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,40 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dan uang tunai sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Sementara dari tangan TSK petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa shabu berat brutto 2,28 gram,1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong”sebut Rudi Panjaitan.
Masih menurut Kasat Narkoba,dari hasil penangkapan TSK dan barang bukti narkoba di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua TSK akan dijerat pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati”tutup Rudi dalam keterangannya.(Abd Halil)
