26 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahSat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap TSK Pencabulan di Kebun Ubi

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap TSK Pencabulan di Kebun Ubi

Date:

Berita Terkini

Jual Sabu ke Polisi, Warga Patumbak Numpang Tidur Polda Sumut

Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial NN (45) tak...

Dalam Rangka Pelaksanaan Muktamar ke XVI, Pimpinan Wilayah VIII Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sumut Menggelar Rapat Khusus

Medan, JournalisNews.com - Dalam rangka akan berlangsungnya pelaksanaan Muktamar...
Pematangsiantar, JournalisNews.com – Tersangka berinisial B.A.S (18) warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tersangkut kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap korbannya berinisial E.N.M (17) warga Dolok Panribuan Kab.Simalungun.
TSK berhasil diamankan,Senin (7/2) sekira pukul 15.00 Wib, saat TSK berada di jalan Merdeka Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya saat TSK duduk-duduk di pinggiran taman bunga,setelah dilaporkan orang tua korban,Mirro Manik (55) ke SPKT Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut, menurut keterangan yang berhasil dikutip dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,SH setelah mendapat laporan terkait pencabulan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar,SH bersama anggota untuk melakukan pengejaran terhadap TSK sekaligus penangkapan.
Sementara itu,kepada kru JournalisNews.com Banuara Kasat Reskrim menjelaskan hasil dari pemeriksaan awal terhadap pelapor (orang tua korban) menyebutkan kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Minggu 11 Januari 2022 pukul 10.00 wib dengan TKP di dekat pemandian Pulau Batu, Jalan Sibatu Batu Kel. Bahsorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
“Korban dicabuli dengan cara korban diajak ke kebun ubi dekat pemandian, kemudian TSK di kebun ubi tersebut membuka baju dan celana dalam korban langsung melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban.Atas kejadian tersebut korban menjadi trauma”sebut Banuara Manurung Kasat Reskrim.
“TSK akan kita jerat dengan Pasal 289 KUHP sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”tutup Banuara Manurung Kasat Reskrim dalam keterangan persnya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1