29 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahGelar Ops Antik 2022,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sergap BD Sabu

Gelar Ops Antik 2022,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sergap BD Sabu

Date:

Berita Terkini

Jual Sabu ke Polisi, Warga Patumbak Numpang Tidur Polda Sumut

Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial NN (45) tak...

Dalam Rangka Pelaksanaan Muktamar ke XVI, Pimpinan Wilayah VIII Tapak Suci Putera Muhammadiyah Sumut Menggelar Rapat Khusus

Medan, JournalisNews.com - Dalam rangka akan berlangsungnya pelaksanaan Muktamar...
Pemantangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Anti Narkotik (Antik) 2022,petugas dari team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang tersangka (TSK) diduga Bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu sekaligus.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan yang diterima redaksi media online JournalusNews.com via pesan WhatsApp menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada 2 (dua) orang pria yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perak Gang Kinantan Kel. Baru, Kec.Siantar Utara kota Pemantang Siantar,Minggu (6/2/2022).
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut,selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Pemantangsiantar langsung bergerak cepat berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.Dan sekira pukul 16.00 Wib personil dari Sat Narkoba tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, melihat dua orang pria yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan dan langsung ditangkap petugas”jelas Rudi.
“Dua orang pria tersebut yang berhasil ditangkap yakni Januwar (46) dan rekannya Fauzi (32),keduanya warga Kel. Baru Pematangsiantar”sebut Rudi lagi.
 Masih menurut Kasat Narkoba,kemudian personil Sat Narkoba meminta kepada keduanya untuk menunjukkan narkotika diduga jenis sabu,selanjutnya TSK Januwar mengambil dari bawah selipan seng berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
“Saat diintrogasi awal oleh petugas,kedua TSK mengaku narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari TSK B (Buron), lalu petugas melakukan pengembangan kepada B namun yang bersangkutan belum ditemukan”pungkasnya.
Berikutnya,kedua TSK dan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tangan TSK berupa uang tunai sebanyak Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan satu buah plastik klip berisi  enam paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2, 44 gram dan tiga bungkus plastik klip kosong diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua TSK akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman dua puluh tahun penjara atau hukuman mati”tutup Rudi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1