Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Petugas Opsnal dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tersangka tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu-shabu,Jumat (28/1/2022) sekira pukul 19.15 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menyebutkan TSK atas nama
Sunanang (22) warga Huta Andarasi Tanah Jawa Kab.Simalungun ditangkap petugas Sat Narkoba bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.03 gram, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Penangkapan TSK berawal dari informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan GOR di Jalan Merdeka Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar”sebut Rudi Panjaitan.
Sebut Kasat lagi,dari pemeriksaan awak TSK mengaku miliki shabu yang dibeli dari warga Kisaran kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan TSK baru.Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya TSK terancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati”tutup Rudi dalam keterangan persnya.
Reporter,Abdul Halil
