23.2 C
Medan
Sabtu, Juli 25, 2026
BerandaDaerahOptimis Ciptakan Kota Bersinar, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bekuk TSK Pemilik Sabu

Optimis Ciptakan Kota Bersinar, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bekuk TSK Pemilik Sabu

Date:

Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Sebagai wujud optimis menciptakan kota Pematangsiantar Bersih Narkoba (Bersinar), berbekal informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan dari operasi yang dilakukan petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk TSK Rian (27) warga Kel.Bah Kapul Pematangsiantar dan rekannya Riski (26) Kel.Simarito Pematangsiantar.Kamis (6/1/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Kedua TSK ditangkap saat ingin melakukan transaksi narkoba yang berlokasi di Jl. Viyata Yudha Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dari Sat Narkoba dilokasi penangkapan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dari tangan kanan TSK Riski. Lalu dari bawah kursi sofa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas timah rokok berat bruto 0, 49 gram. Berikutnya dari kantong depan sebelah kanan celana TSK Rian ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir dari dalam lemari dapur ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong” Beber Rudi Panjaitan dalam keteranfannya.
Masih menurut Rudi Panjaitan,dari pengakuan kedua TSK, sabu tersebut di beli dari TSK C.Lalu dilakukan pengembangan kepada C namun petugas belum berhasil membekuknya. Selanjutnya kedua TSK dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya,kedua TSK diancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 144 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati” Tutup Rudi Panjaitan mengakhiri keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1