24.8 C
Medan
Jumat, Juni 5, 2026
Berandamedan utaraResahkan Pengendara di Jalan Tol,Olan Warga Belawan Didor Tekab Polres Pel.Belawan

Resahkan Pengendara di Jalan Tol,Olan Warga Belawan Didor Tekab Polres Pel.Belawan

Date:

Berita Terkini

Operasi Antik Toba Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Ganja dan Sabu

  Dairi, JournalisNEWS.com - Polres Dairi merilis hasil tangkapan kasus...

3 Kepala Sekolah Terima Surat Tugas Plt dari Bupati Vicner Sinaga Fokus pada Mutu Pendidikan Berjalan dengan Baik

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga menyerahkan Surat...
Belawan, JournalisNEWS.com – Kerab merasahkan para pengendara khususnya di Jalan Tol dan sempat viral, Team Khusus Anti Bandit  (Tekab) dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan ke salah satu kaki perampok spesialis lempar kaca mobil.
HP alias Olan (23) warga Kampung Kurnia Lingk.12 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan terpaksa di tembak salah satu kakinya oleh Tekab Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat ingin ditangkap melakukan perlawanan, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 07.30 Wib.
Pernyataan tersebut di katakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,S.IK,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra,SH,MH dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Husni Arianto menjelaskan, tersangka Olan ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
Lebih lanjut Husni mengatakan, penangkapan terhadap TSK Olan dilakukan  berdasarakan 6 Laporan Polisi (LP) yang diterim oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil tersebut.
“Jadi TSK ini sudah lama jadi target kita berdasarkan 6 laporan polisi yang kami terima, dari hasil penyelidikan akhirnya didapat informasi TSK sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan, SH, MH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan” Sebut Husni.
“Setelah berhasil ditangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan TSK lainnya, TSK Olan melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur” Jelas Husni lagi.
Dari hasil introgasi awal, TSK mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali.Dimana salah satunya sempat viral di medsos.
“TSK juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga TSK kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya” Tutup Husni dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1