Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Dalam rangka melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2021, Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil membekuk tersangka kasus tindak pidana perjudian.Syawaludin (52) warga Jalan Enggang No.59 B Kelurahan Sipinggol – pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,Senin (6/12/2021) sekira pukul 21.30 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga
Siregar,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim
AKP Banuara Manurung,SH menyebutkan dari hasil penangkapan TSK,petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu) , satu unit Handpone merk Vivo V. 1919 warna abu – abu dengan nomor sim card 082277991089 (untuk hp akun website judi online jenis hongkong), satu unit Handpone VIVO V.1819 warna merah list hitam drngan nomor sim card 082167363549 (hp untuk menerima angka tebakan judi online), satu buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 8200692544, enam lembar slip penyetoran uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 8200692544 (untuk deposit ke akun angka tebakan judi online), satu buah dompet warna coklat dan satu buah tas sandang warna coklat.

“Penangkapan TSK berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di simpang jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar ada seorang laki – laki yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong yang biasa di sebut toto gelap alias Togel” Sebut Banuara Manurung.
Sambungnya,usai penangkapan TSK berikut barang bukti dibawa petugas ke kantor Satreskrim Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,TSK akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana,dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” Tutup Banuara Marpaung.
Reporter,Abdul Halil
