Belawan, JournalisNEWS.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Operasi Anti Narkotik (Antik) 2021 dengan melakukan penggerebekan yang dilakukan di Kampung Narkoba pada Kamis (2/12) siang di jalan pinggiran sungai Deli Kel. Pekan Labuhan. Dari kegiatan tersebut Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 7 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,S.IK,SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Manulang melakukan pemaparan dihadapan puluhan awak media cetak,online serta elektronik saat menggelar konferensi pers didepan kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Jumat (3/12/2021).
Mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai tersebut mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari warga tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi penggrebekan.Alhasil 7 tersangka berhasil diamankan berikut narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan puluhan alat hisap sabu berhasil disita dalam Ops Antik yang digelar Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami melakukan operasi grebek Kampung Narkoba ini bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dan dari kegiatan kali ini berhasil diamankan 6 orang pria dan satu orang Wanita yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba” Terang Herikson Manulang.
“Dari lokasi penggrebekan kami juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap shabu, 1 platik klip berisi shabu, puluhan plastic klip kosong, mancis, timbangan digital dan lain – lain, serta 1 unit rangkaian CCTV yang sementara ini kami duga sebagai alat untuk melihat situasi apabila petugas datang untuk melakukan penggrebekan” Sebut Kasat Narkoba.
Sambungnya,untuk saat ini seluruh TSK dan barang bukti kami bawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang mereka perbuat.
“Atas perbuatannya para TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati”Tutup Kasat Narkoba dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil