23.9 C
Medan
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaMedanDPRD Medan Dan Wali Kota Medan Tanda Tangani Ranperda Tentang Perubahan Perda...

DPRD Medan Dan Wali Kota Medan Tanda Tangani Ranperda Tentang Perubahan Perda 2021 -2041  

Date:

Berita Terkini

Gelar Ops Antik, Polres Sibolga Sukses Gulung Sindikat Narkoba 

Sibolga, JournalisNews.com – Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait...

Dibalut Kemesraan, KBB Menjalin Lentera Tali Silaturahmi Dengan Komandan Kodaeral I Belawan

Belawan, JournalisNews.com - Berbalut kemesraan dalam lentera ikatan tali...

Medan, JournalisNEWS.com – Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Wali Kota Medan menandatangani Konsep Ranperda usai  melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Pansus Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda 2011 -2041

Hadir dalam rapat Wali Kota Medan  Bobby Afif  Nasution SE MM,  Wakil Kota Medan Aulia Rahman, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Medan, Bappeda Bagian Hukum Pemko Medan, Beberapa Asisten dan Staf Ahli, serta Kepala OPD Kota Medan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE resmi membuka dalam sambutannya menyampaikan,

“Selamat siang, Salam sejahtera bagi kita semua. Sesuai hadir Rapat Tanggal 20 Januari 2020 agenda tanggapan Dewan terhadap Pandangan Umum  Fraksi DPRD Medan atas Perubahan DPRD Medan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang rencana Tata Ruang Tahun 2011 -2031, Kami cabut!, Semoga rapat paripurna hari ini dapat berlangsung dengan baik sesuai protokol kesehatan,” tutur Ketua DPRD Medan Hasyim seraya menyerahkan kepada Ketua Pansus RT RW DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution SE ” tuturnya.

“Mari kita anjatkan puji syukur kepada Allah SAW  Tuhan Yang Maha Esa, karena Tuhan atas ridhonya dapat berkumpul di tempat ini melaksanakan paripurna dalam Pansus, Pendapat Fraksi DPRD Kota atas Ranperda,  Perda No 13 Tahun 2011 Ranperda tentang perubahan Tata Ruang Wilayah  pencabutan peraturan daerah kota Medan, 2011-2031  ada beberapa hal yang mendasari adalah Kota Medan ada  zona yang memilik fungsi strategis   mulai dari sebagai pusat perbelanjaan nasional dalam rangka tata ruang  hingga menjadi pusat  kegiatan perkotaan yang inti, ” tutur Bobby.

“Kedudukan dan fungsi ini seharusnya dapat diakomodir pemerintah kota Medan, namun kenyataannya bahwa solusi mengatasi  penghidupan di kota dan wilayah  yang  strategis di kota Medan lebih banyak kegiatan untuk  dikembangkan dengan tata ruang relevan dengan strategi pusat kota dengan logistik. Kawasan Kota Medan yang  memiliki potensi dikembangkan lebih lanjut zona strategis untuk dikembangkan dan sasaran lain lebih relevan lanjut  banyak untuk memajukan pusat kota untuk dikembangkan melalui strategi  baik ke depan menuntut ketelitian  ini dilakukan logistik dan konvessi ruang terbuka hijau atau RTH  di kawasan industri dan pemukiman,” tutupnya.

“Hal kedua tidak kalah pentingnya adalah dalam kurun waktu rata-rata karena program-program strategis  perlu revisi strategis yang dapat diakomodir khususnya dalam tata ruang.” tuturnya. Sebelumnya Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution SE menyampaikan,”Adapun Laporan hari ini guna  pembahasan atas Perda (Peratuan Daerah) Kota Medan tentang pembahasan panitia khusus Tahun 2021-2041,tuturnya.

“Asalamualaikum Warahmadtulahi Wabarakatu, Selamat siang dan Salam sejahtera bagi kita semua, yang saya hormati Bapak Wali Kota Medan M Bobby Afif  Nasution SE MM,  Wakil Kota Medan Aulia Rahman, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Medan, Bappeda Bagian Hukum Pemko Medan, Beberapa Asisten dan Staf Ahli, serta Kepala- Pejabat OPD Kota Medan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Sekretaris Dewan, Ketua Fraksi-Fraksi DPRD Medan, Ketua Komisi DPRD Medan, Anggota DPRD Medan, seluruh rekan-rekan Media cetak dan Media Online maupun tamu undangan lainnya guna penyampaian rancangan rencana tata ruang sesuai laporan hasil Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir faraksi dan sekaligus persetujuan bersama terhadap Ranperda Kota Medan tentang pelaksanaan rencana tata ruang wilayah Tahun 2021-2041 yang telah terbentuk pada hari Rabu, 29 November 2021 dengan penyusunan personalia pansus adalah sebagai berikut:
1.Ketua Dedy Aksyari Nasution SE,
 2. Wakil Ketua Drs H Hendra DS,
3. Anggota:  Paul Mei Anton Simanjuntak SH,  Drs Daniel Pinem, David Roni Ganda Sinaga SE, (Fraksi PDI Perjuangan), Dame Duma Sari Hutagalung (Fraksi Gerindra)  Dedi Perkasa Meliala, Burhanuddin Sitepu SH (Fraksi Demokrat) Sukamto, (Fraksi PAN),  Syaiful Ramadhan SE ( (Fraksi PKS) ,  Edwin Sugesti Nasution SE MM (Fraksi PAN) , Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, (F Nasdem) Ir Renville Napitupulu ST, (Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (F-HPP) DPRD Medan
Pembahasan Pansus telah mengadakan rapat-rapat internal telah berkordinasi dengan intansi terkait yakni Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setdako Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas PKPPN Kota Medan, Dinas Pertanahan Kota Medan, kemudian untuk menambah literasi dan pengayaan isi ranperda  pansus juga melakukan konsultasi  publik dengan berbagai elemen masyarakat dan berbagai pemerhati lingkungan seperti  AMP Medan, Presidium Medan Utara, Rumah Manggroup Indonesia, KNPI Kota Medan, WALHI Sumatera Utara, Rumah Manggrove Indonesia Sumut,  Koalisi Masyarakat Civil Peduli Kota Medan. Panitia telah melakukan kunjungan kerja dan juga konsultasi ke Dinas PUPR, Kantor DPRD Padang, 16 – 20 Pebruari 2021.
Selanjutnya perencanaan tata ruang penataan muatan ruang DPR RI serta kunjungan ke Linkungan Hidup dan Kehutananan RI di Jakarta pada tanggal 26 -30 Oktober 2021 semua dilaksanakan pula untuk mendapatkan informasi dan literasi tentang perubahan tata ruang Kota Medan. Pembahasan Ranperda rencana tata ruang Kota Medan dan kuota Pembahasan Ranperda dilakukan dalam kajian kuota  dimasukkan dengan benar untuk memastikan dan  menghindarkan masalah dikemudian hari.
2.Suasana Covid 19 sehingga rapat pembahasan tertunda.
3. Persetujuan substansial dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang baru didapat persetujuan oleh  Pemko Medan oleh 8 OPD  01/629/ 200/XI/2021
Pada tahap pengajuannya Ranperda Kota atas pengajuan revisi Kota Perda Kota  Medan No 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang  2011-2031 berubah menjadi Ranperda Tata Ruang  wilayah kota Medan Tahun 2021-2041 dikarnakan sejumlah ketentuan anggaran sesùai Kementerian ATR  No 6 Tahun 2011 tentang tata cara maka diperoleh hasil hitungan sesuai  adendum perubahan di Kota Medan sebesar 37, 44 % yang artinya revisi APBD kota Medan yang adendum melainkan pencabutan Perda. Oleh karena itu Pemerintah Kota Medan sepakat melakukan pancabutan Perda No 13 Tahun Tahun 2011 menjadi Ranperda Kota Medan Tahun 2021 -2041
Adapun tujuan Ranperda perubahannya adalalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan daya serap sejumlah pelayanan
2. Mengarahkan pembangunan tugas dalam upaya memberikan pelayanan, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan
3. Memberikan kepastian hukum dalam hal ke kemasyarakatan pula atas kepastian hukum merupakan salah satu faktor fasilitas di masyarakat
4. Terkendalinya hubungan yang baik dilakukan  pemerintah maupun di masyarakat
5. Untuk terciptanya keserasian antar kawasan
6.Tertujukan satuan program- program  pembangunan
7.Permohonan investasi di masyarakat tujuan yang utama
8.Power Call terkordinasinya pembangunan antar  wilayah dan antar  sektor pembangunan
Sebagai pelayanan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang maka peraturan akan  wow diharapkan dapat mewujudkan dan dapat mengoptimalisasikan dan dapat memajukan  sektor pembangunan, ada beberapa alternatif memajukan Kota Medan ini yang telah dievaluasi terdapat kesamaan dengan  kebijakan strategis nasional  di Kota Medan ini uwaif progres No 29 Tahun 2020 Sebagai berikut Pasal 9 ayat 6 terkait jalan toll sebagaimana mengikuti jalan toll terkait Pasal 14 ayat 2 terkait infrastruktur minyak dan gas bumi terdapat kesesuaian instansi  terkait pembangunan IPA terdapat saluran ekstra tinggi atau saluran ekstra tinggi dibutuhkan pembangkit tenaga listrik yang telah terdapat sesuai kebijakan strategi nasional namun ada kebijakan Pemko Medan  terkait jalan toll sesuai koridor mengenai pusat kota Tembung pembatasan dengan Medan – Deli Serdang dan  pembatasan ruas jalan toll dengan peraturan perlu pembahasan soal surat nantinya
Ada beberapa poin  penting yang menjadi pembahasan  penting dengan Pansus dan  OPD terkait
1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau area dalam kota terbuka artinya wilayah hijau baik untuk tanaman terbuka sebagai kunci ekonomi  Sesuai  Perda No 1 Tahun 2018 adalah RTH terdiri dari 30 % yang terdiri dari 20 % RTH pabrik dari luas  adminisyrasi yang ada dan 10 % dari RTH budget dari yang ada
Dipaparkannya, “Wali Kota  Medan dalam hal ini  telah membuat surat kepada Menteri ATR dan telah berkomitmen dalam kurun 10 Tahun hendaknya:
Dapat  memenuhi kuota secara bertahap yang diharapkan Pemko Medan untuk mengajukan Permen NO 24 Tahun 2021 untuk RTH  menyediakan tanah untuk kepentingan umum secara bertahap dalam kurun 10 tahun.
2. Melakukan Serah Terima Pemko menyediakan sarana dan prasarana kepentingan umum sehingga dapat mengelola menjadi RTH dengan baik dan benar
3.Mengelola RPK menjadi RTH dalam 5 tahun lagi bertambah dan serius dalam pengelolaannya dengan alternatif
4.Mengelola kawasan Medan Utara RTH jadi wilayah yang layak
5. Mengatasi masalah pembangunan Kawasan Medan Utara
6. Dapat membuat solusi  diantisipasi kemacetan jalan
7. Dapat mengatasi penggenangan air, penangani  Kawasan rawan banjir
8.Memanfaatkan kebutuhan  tempat tinggal  terdampak pembangunan
9. Memanfaat pemenuhan ruang rumah tinggal bagi rakyat  yang kurang penghasilannya ditempatkan kawasan luas di Marelan.
Demikian laporan disampaikan Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution seraya mengucapkan,
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Ketua DPRD Medan, para Wakil Ketua DPRD Medan, Sekretaris Dewan, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Anggota DPRD Medan, Staf dan Pegawai awak Media dan Tamu Undangan
Penydiaan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah Medan Utara masih banyak yang memiliki rumah dan tinggal di kawasan kumuh bantaran sepanjang sungai. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem (foto) sekaligus perwakilan Fraksi PDI P dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 melalui sidang paripurna DPRD Medan Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Fraksi PDI P dalam pendapatnya menerima dan menyetujui pencabutan Perda Kota Medan No 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 – 2031. Kemudian menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2021-2024 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.  Masih dalam pendapat Fraksinya, Daniel Pinem menyebut, dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawsan itu.
 “Sangat tepat, salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, ” tutur Daniel Pinem politikus tulen yang merakyat itu.
Selain itu, masih dalam pendapat akhir Fraksinya, Daniel Pinem yang saat ini duduk di Komisi IV membidangi pembangunan itu menyebut terkait Ruang Terbuka Hijau yang harus disiapkan mininal 30 %. Maka mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan RTH.
Sebab kata Daniel Pinem, penyediaan RTH sebesar 30 % harus dijalankan sesuai amanah UU No sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW disebutkan harus memiliki RTH 30 % dari luas wilayah administratif yang ada. karena 20% RTH publik dan 10 % RTH private.
“Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 26,7% berarti masih kurang 3,5% , maka sangat perlu penambahan secara bertahap,” sebut Daniel
Selain itu dalam Perda yang ditetapkan terkait rencana pembangunan Jalan Tol layang koridor Jalan Pinang Baris – Pusat Kota – Aksara – Tembung serta rencana pembangunan ruas Jalan Tol dari Titik Nol Pelabuhan Belawan diminta agar dilakukan kajian lebih matang.
Sebelumnya disampaikan Dalam rapat yang disimpulkan Dedy Akhsyari agar pembahasan Ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran. Sehingga Pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap. Pentingnya mengakomodir kepentingan masyarakat banyak. saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 Ha taman murni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan sekitar 26.000 Ha.Tentu untuk memenuhi 20 % lahan RTH masih membutuhkan 15 % RTH publik atau sekitar 4.000 Ha sesuai peraturan. Untuk memenuhi 20 % lahan RTH diperkirakan harus membutuhkan anggaran Rp 90 Triliun dengan estimasi Rp 2 jt /Meter membebaskan lahan warga.
Sementara kesanggupan Pemko Medan untuk mengeluarkan anggaran untuk pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH hanya Rp 50 Miliar pertahun. Maka, penambahan lahan dalam 1 Tahun hanya bisa direncanakan 5 sd 10 Ha, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi merata di setiap Kecamatan. Namun hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan.Percepatan penyelesaian Ranperda RTW. “Karena target kita Tahun 2021 ini Ranperda dapat rapung
Kemudian  Pandangan Fraksi Gerindra DPRD Medan terkait Perda RTRW yang dibacakan Dame Duma Sari Hutagalung dalam rapat Paripurna,
Rapat Paripurna tersebut, meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan Peraturan daerah yang telah disahkan 2021-2041, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan.
Dukungan Fraksi Gerindra ini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk, serta tuntutan pembangunan kota Medan.
“Perda RTRW ini menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan konsisten. Karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan, penataan ruang Kota Medan tidak akan menjadikan kota Medan tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju yakni ‘terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif’,” ucapnya.
Ditambahkan Duma lagi, mengenai langkah yang harus ditempuh oleh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan, Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari Industri.
“Untuk itulah penanganan limbah pada masing-masing industri, serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan harus sesuai dengan undang-undang RTRW yang baru disahkan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Medan setuju dengan pengesahan RTRW yang baru dalam mendukung pembangunan di Kota Medan.
Diakhir rapat Paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim, para wakil Ketua dan Wali Kota Medan, menandatangani pengesahan RTRW yang disaksikan Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan Anggota DPRD Medan.
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan, menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya Perda Baru RTRW 2021-2041.
Pendapat fraksi PAN DPRD Medan yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman serta seluruh Anggota DPRD Medan yang hadir maupun secara virtual, Mereka meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan Peraturan daerah yang telah disahkan 2021-2041, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan.
“Bila masih mengacu pada Perda 13 Tahun 2011-2031 harus diambil tindakan dan dikembalikan kepada peraturan yang telah disahkan,” ucap Edwin.
Dukungan Fraksi PAN ini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota menjadi pertimbangan Perda No.13 Tahun 2011 harus dicabut.
“Karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya, ungkapnya lagi.
Dituturkannya, pencabutan ini dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan ke depan. Legal formal pencabutan perda RTRW ini menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan konsisten, karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan ini bisa menjadi masalah baru.
“Penataan ruang Kota Medan tidak akan menjadi kota yang tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju yakni ‘terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif’,” tuturnya.
Dikatakannya, mengenai langkah yang harus ditempuh oleh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari Industri.
Untuk itulah, sambung Edwin agar penanganan limbah pada masing-masing industri serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan sesuai dengan undang-undang tersebut
Konsep selanjutnya dibacakan Sekretaris Dewan  tentang rencana tata ruang wilayah 2011-2031 menjadi 2021-2041 membacakan konsep keputusan hasil persetujuan bersama  ditanda tangani Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para Wakil Ketua DPRD Medan, H Ikhwan Ritonga, Rajuddin Sagala S.Pdi Ikhwan Ritonga ST MM, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Afif  Nasution SE MM,
F Demokrat menyampaikan pendapat terkait ranperda tata ruang wilayah Kota Medan 2021-2041 revisi 2011-2031, dalam perjalanan zona RTH menurutnya akan terjadi gesekan dan bom waktu maka ia meminta penundaan,” imbuhnya.
Terpisah Ketua Tim Pansus DPRD Medan, Dedy Aksyari menjelaskan bahwa pembahasan ini sempat tertunda selama dua tahun, faktornya karena Covid19. Karena dengan adanya persetujuan dari Kementerian ATR, maka bisa disyahkan dalam rapat paripurna.
“Untuk persetujuan subtansi di Kementerian ATR itu juga dua tahun. Dan baru keluar sekitarr 16 November 2021 kemarin,” ucapnya.
Dengan disyahkan RTRW ini, sebut Dedy program kebijakan Walikota Medan lebih cepat terlaksana dalam pembangunan Medan Utara, banjir danĺ kemacatan maupun insfrastruktur di Kota Medan, imbuhnya mengakhiri.
Reporter,Abd Halil/NH

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1