Medan, JournalisNEWS.com – Dalam rangka melaksanakan Operasi Pekat Toba 2021,Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim gabungan menggelar Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK,SH,MH dalam keterangan persnya mengatakan Ops Pekat Toba 2021 dilaksanakan dengan menggelar razia di sepanjang Jalan Perjuangan Helvetia Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.
“Dimana dalam kegiatan tersebut Polres Pelabuhan Belawan membekap Kegiatan yang dilaksanakan Lantama I Belawan” Jelas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Aceh itu.
Dijelaskan Faisal Rahmat,dari kegiatan razia gabungan KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat tim berhasil mengamankan mesin judi ikan-ikan dan mesin judi Jeckpot (Dingdong) berikut pemilik mesin judi ikan Mei Mei dan Zul.Petugas juga berhasil mengamankan
penyedia tempat usaha atas nama Robet alias Adel alias Bapak Arjun. Dan penjaga mesin judi ikan-ikan atas nama Kirana (18) warga Helvetia Psr 7 Desa Manunggal.Dilokasi ini petugas berhasil
menyita 2 (dua) mesin judi ikan-ikan.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah pemain diantaranya Putra (25) warga Jln Mesjid Psr 4 Hevetia Desa Helvetia Kec. labuhan Deli.Selanjutnya Adel Mariot Hutauruk (38) warga Jalan Perjuangan Psr 8 Helvetia Desa Manunggal,Ecqeli Waoma (40) warga Jalan Perjuangan Psr 8 Helvetia Desa Manunggal,Iwan Surya Dermawa (42) warga Jalan Perjuangan Psr 8 Helvetia Desa Manunggal,Andre Budianto (33) warga Jalan Sepakat Psr 8 Helvetia Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli dan Suaib Gunawan (36) warga Jalan Perjuangan Psr 8 Helvetia Desa Manunggal.
Selanjutnya di lokasi operasi kedua di seputaran Kec.Medan Belawan dan Kec.Medan Deli,Tim gabungan berhasil mengamankan pemilik mesin judi ikan-ikan milik Rizal,disita 2 (dua) mesin judi ikan dengan penjaga atas nama Mayangsari (24).Berikutnya Tim juga berhasil mengamankan pemilik sekaligus penyedia tempat usaha mesin judi ikan-ikan atas nama Ana (35) warga Jalan Barokah Pasar 8 Desa Manunggal.
Dilokasi ini ditemukan 2 (dua) unit mesin judi ikan-ikan dan 4 (empat) mesin judi Jekpot dengan penjaga mesin judi ikan-ikan atas nama Susan (30) warga Pulo Brayan. Dengan pemain Ira Irawan (31) Psr 9 Kota Bangun dan Abdre Samosir (18) warga Psr 8 Barokah Desa Manunggal.
“Barang bukti mesin judi ikan-ikan dan Jekpot, berikut pemilik dan penjaga serta para pemain mesin judi ikan-ikan keseluruhan di bawa ke kantor Pomal Lantamal I Belawan untuk di data dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut” Tutup Kapolres Pelabuhan Belawan Dalam Keterangannya.
Reporter,Abdul Halil