Sergai, JournalisNEWS.com – Delapan oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Pekan Dolok Masihul diduga telah melakukan “Kutipan Siluman” dalam Pengurusan Surat Tanah Prona masyarakat Kel.Pekan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, tanpa diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul.
Terkait adanya kutipan siluman dalam Pengurusan Surat Tanah Prona tersebut,
awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Lurah Pekan Dolok Masihul Husnul Arifin,Senin (15 /11/2021) di Kantor Lurah Pekan Dolok Masihul.

Dikesempatan tersebut,Lurah Pekan Dolok Masihul Husnul Arifin mengatakan terkait tudingan masyarakat tersebut dialamatkan kepada kedelapan oknum Kepling dari Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang diduga telah melakukan kutipan dalam.pengurusan surat tanah Prona yakni berinisial AK, SI, FA, IR, PP, TU, JU dan ZH.
Namun sayang awak media tidak sedikit pun mendapatkan keterangan dari kedelapan oknum Kepling tersebut,terkesan kedelapan oknum Kepling tersebut enggan memberikan keterangan terkait permasalah itu kepada awak media.
Masih menurut Lurah Pekan Dolok Masihul menjelaskan, seperti sama diketahui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) seyogyanyaĀ di lakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Serdang Bedagai dengan tujuan untuk peningkatan sertifikasi tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selanjutnya,dalam pengurusan peningkatan serifikat tanah terutama pihak BPN Kabupaten Serdang Bedagai melakukan kegiatan ke beberapa wilayah Kecamatan ,Kelurahan sampai ke Desa.Tujuannya agar warga sekitar mengikuti program BPN khususnya di Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara” Terang Husnul Arifin.
Informasi yang di terima dari perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kedelapan oknum Kepling tersebut menjekaskan dengan berjalannya program PTSL tersebut pihak BPN Kabupaten SergaiĀ bekerjasama dengan Lurah DolokĀ yang membawahi 8 Lingkungan.
“Melalui Kepling mengajak masyarakat dari rumah ke rumah warga agar mengikuti programĀ pemerintah untuk peningkatan surat tanah yaitu pengurusan sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Kab.Sergai.Namun harus dengan syarat membayar uang sebesar Rp 350.000,- sampai Rp 600.000,- persatu persilnya dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut” Kata salah satu perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan.
Ada 400 orang warga Kelurahan Dolok Masihul telah mengikuti kegiatan yang di lakukan pihak BPN Sergai dan semua sudah membayar sesuai apa yang di minta pihak BPN melalui 8 Kepling yang ada di Kelurahan Pekan Dolok Masihul pada 27/6/ 2019.Namun sampai saat ini warga belum juga menerima sertifikat tanah mereka sementara warga dari awal berharap agar sertifikatnya bisa di gunakan untuk pinjaman ke Bank BRI melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan benar atau tidaknya ada kutipan atau syarat apa saja untuk pengurusan Prona tersebut,awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada salah satu pegawai BPN Kab.Sergai,Gunawan yang turun langsung kelapangan dalam pengukuran tanah warga Kel.Pekan Dolok Masihul.
“Kami dari pihak BPN Kabupaten Sergai tidak pernah tahu adanya pungutan uang itu.Kalau pun ada kutipan berarti itu pintar – pintaran oknum para Kepling Kel.Pekan Dolok Masihul.Karena pengurusan sertipikat adalah program Gratis.Sebenarnya ada Peraturan Pemerintah Daerah di kenakan uang administrasi sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)” Jelas Gunawan.
Di tempat terpisah,Ketua LembagaĀ Goverment Against Corruption & Discrimination
(GACD) DPD Provinsi Sumatera Utara S. Situmorang mengatakan dalam pelayanan pengurusan sertifikat di BPN program PTSL (Prona) kepada masyarakat itu di gratiskan tanpa ada di pungut biaya.
“Jika ada pungutan itu namanya pungli, wajib di laporkan ke ranah hukum” tegasnya.
Sementara itu menurut pengakuan M.Hasibuan , Darwin , HM Barus , Avid dan Harum Melati yang merupakan perwakilan dari masyarakat Kelurahan Pekan Dolok Masihul kepada awak media mengakui dan membenarkan adanya pengurusan sertifikat ke BPN melalui Kepala Lingkungan dengan memenuhi syarat -syarat berkas yang di minta dengan di sertai kutipan uang sebesar Rp 350.000 sampai dengan Rp 600.000/persil.Dan semua persyaratan telah di penuhi warga namun sampai kini hampir berjalan sudah 2 tahun belum ada masyarakat meerima surat sertifikat tanahnya dari BPN.
Melalui awak media ini masyarakat yang merasa di rugikan oleh oknum Kepling mengharapkan kepada pimpinan Pemerintahan Kab. Serdang Bedagai dalam hal ini Bupati Darma Wijaya bersama aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas selain kepada para oknum Kepling juga kepada pejabat yang ditugaskan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai yang ‘diduga’ telah melakukan pungli terhadapĀ masyarakat, karena ini jelas merugikan masyarakat dan negara,maka hal seperti ini harus di hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi oknum yang lainya.
Reporter, Muchlis