Simalungun, JournalisNEWS.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap empat orang tersangka (TSK) terkait kasus tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana,dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu malam (24/10/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto kepada JournalisNews.com menyebutkan keempat TSK ditangkap saat tengah melakukan praktik judi jenis ketangkasan tembak ikan.
Kempat orang TSK tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang pemilik arena judi. Ke empat orang tersebut yakni I Als Balung (32)-Pemilik, AS (42)-Pemain, AR (35)-Pemain dan AM (27)-Pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
“Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.Dan keempat TSK akan dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun” Sebut Nicolas Dedy Arifianto.
Reporter,Abdul Halil
