Medan, JournalisNEWS.com – Anggota Fraksi PDI P DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dorong Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan penataan wilayah lingkungan seiring dengan penerapan dan terbitnya Peratursn Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.
Hal itu kata Paul sangat penting guna memaksimalkan segala bentuk pelayanan adimistrasi pemerintahan ke masyarakat di tingkat lingkungan selaku perpanjangan tangan Wali Kota Medan. “Dengan penerapan Perda No 9/2017, sangat dimungkinkan terjadi pemekaran wilayah lingkungan di Kota Medan. Seiring terbitnya Perwal turunan Perda, kita harapkan penataan melalui pemekaran agar melalui kajian yang matang,” ujar Paul MA Simanjuntak saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 di Jl Letda Sujono Gang Amal No 5 A Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (23/10/2021).
Disampaikan Paul MA Simanjuntak, sangat dimungkinkan untuk bertambahnya jumlah lingkungan di Kota Medan. Untuk itu Paul berharap terbitnya Perwal akan membawa harapan baru peningkatan layanan Kepling di masyarakat. “Sejak terbitnya Perda sejak Tahun 2017 baru saat ini diterbitkan Perwal. Kita apresiasi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution berkenan menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda sehingga akan dapat menerapkan Perda secara maksimal,” ujar Paul.
Begitu juga kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Hukum Pemko Medan kiranya dapat melakukan kajian yang matang terkait pemekaran atau penggabungan lingkungan. “Tentu berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku,” sebut Paul MA Simanjuntak yang juga saat ini selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan.
Dalam sosialisasi Perda juga dipaparkan, adapun maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan. Sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.
Untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.
Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.
Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.
Dalam Bab VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.
Sedangkan dalam Bab IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam Bab X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.
Untuk itu, Paul berharap kepada masyarakat agar peduli dan ijut berpartisispasi soal pengangkatan lingkungan masing masing. Sehingga ke depannya dapat terpilih Kepling terbaik yang bersedia membangun lingkungannya tanpa mementingkan pribadi.
Sebagaimana diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV Bab. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri.
Sementara itu mewakili Tapem Pemko Medan Junaidi Lumbangaol menyampaikan, saat ini Wali Kota Medan sudah menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwal) No 21 Tahun 2021 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepling. “Perwal diharapkan menjadi pedoman bagi Camat dan Lurah untuk pengangkatan Kepling, ” ujar Junedi. (Halil)