Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanDPRD Medan Gelar Paripurna,Satpol PP Kota Medan Fungsinya Sebagai Penegakan Perda

DPRD Medan Gelar Paripurna,Satpol PP Kota Medan Fungsinya Sebagai Penegakan Perda

Medan, JournalisNEWS.com –  Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah Daerah dan menjadi  hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Dengan lahirnya perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.
Demikian dibacakan oleh Fraksi PPP,PSI dan Hanura DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Abdul Rani,SH pada Paripurna menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (18/10).
“Selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal lain yang penting menjadi perhatian pemerintah kota dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban
menurut pendapat kami adalah meningkatkan pendekatan-pendekatan humanis, elegan dan menenangkan. Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan
Perda ini nantinya, juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal  pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,”ujar anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi I ini.
Abdul Rani juga beberapa hal point penting yang akan disampaikan, sebagai bahan bagi
pemerintah kota ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, diantaranya :
1. Tujuan Peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga  kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang
dalam Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi  kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
2. Menurut pendapat kami, bila segala urusan ingin berjalan  dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada penciptaan kondisi aman, tertib dan tentraman. Seperti yang diajarkan Rasulullah Muhammad
SAW, dia adalah pemimpin yang mampu memberikan contoh  dan mampu mencontohkan perbuatan-perbuatan baik.
3. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus  diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang  cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan
alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan  ketertiban.
4. Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki  pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup  terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan.
“Sebelum kami tutup, Fraksi Hanura PSI PPP menyampaikan turut berduka cita atas meninggalkan istri tercinta Wakil Walikota Medan Bapak Aulia Rahman. Semoga diampuni segala khilaf dan salahnya dan ditempatkan pada tempat terbaik.
Reporter,Abdul Halil

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments