Jumat, Desember 12, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Medan

Anggota DPRD Medan Suarakan Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Sampah Jangan Setengah Hati

admin by admin
Oktober 12, 2021
in Medan
0
Anggota DPRD Medan Suarakan Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Sampah Jangan Setengah Hati
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan, JournalisNEWS.com – Pengalihan penanganan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ke pihak Kecamatan dinilai belum maksimal. Wali Kota Medan didorong supaya dalam pelimpahan anggaran dan asset memberikan wewenang penuh kepada pihak Kecamatan sehingga birokrasi pengadaan sarana dan prasarana lebih mudah dan terarah.

Related posts

Dipandu Dekan Junaidi Lubis,SH,. MH, Mahasiswa Universitas Battuta Peduli Bencana Alam Sumatera Dan Aceh

Dipandu Dekan Junaidi Lubis,SH,. MH, Mahasiswa Universitas Battuta Peduli Bencana Alam Sumatera Dan Aceh

Desember 11, 2025
Akibat Betor Terbakar, Jalan Gatsu Medan Mengalami Kemacetan Parah

Akibat Betor Terbakar, Jalan Gatsu Medan Mengalami Kemacetan Parah

Desember 7, 2025

“Pemko Medan jangan setengah hati atau ragu ragu menyerahkan tugas dan wewenang. Sehingga petugas dapat menjalankan tanggungjawab masing masing dengan maksimal,” ujar anggota DPRD Medan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Perda) ke X Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pelajar Timur Gang Sopohopur Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (11/10/2021).

Hadir saat sosialiasi, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan juga tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Disampaikan Hendra, tujuannya agar penangan kebersihan di Medan lebih maksimal. Begitu juga soal retribusi sampah, Hendra minta Pemko Medan lebih memaksimalkan perolehan retribusi dari Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Saat ini kata Hendra banyak warga Kota Medan yang belum dikenakan retribusi sampah. Pada hal tambah Hendra, warga tidak keberatan membayar retribusi asal sampah diangkut dengan baik tepat waktu.

Bukan itu saja kata Hendra, iuran retribusi sampah disinyalir banyak yang jatuh ke tangan oknum tertentu. Maka itu, pengelolaan retribusi sampah perlu dikelola lebih baik. “Penambahan jumlah WRS masih sangat dimungkinkan,” tambah Hendra.

Bukan itu saja tambah Hendra, Ianya mendorong Pemko Medan melalui Kecamatan dan Kelurahan agar mengadakan Bank Sampah disetiap Kelurahan dan Kecamatan. Melalui bank sampah maka nilai sampah lebih ekonomis dan kebersihan lebih terjaga.

Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan terhitung April lalu. Camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota diwilayahnya masing-masing. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.

Sedangkan pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan.

Mewakili tokoh masyarakat H Hasoloan Simanjuntak menyampaikan pihaknya tetap berharap agar pelayanan kebersihan di masyarakat tetap ditingkatkan. ebersihan bagian dari iman, agar masyarakat lebih peduli kebersihan.

Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (Halil)

Tags: dprd medan
Previous Post

Anggota DPRD Medan Perjuangkan Dana Intensif Pimpinan Gereja di APBD Pemko Medan TA 2022

Next Post

Tingkatkan Pembangunan Sergai dengan Taat Bayar Pajak

Next Post
Tingkatkan Pembangunan Sergai dengan Taat Bayar Pajak

Tingkatkan Pembangunan Sergai dengan Taat Bayar Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Gerah Diberitakan Wilkumnya Marak Perjudian, Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Markas Judi Online

Gerah Diberitakan Wilkumnya Marak Perjudian, Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Markas Judi Online

11 bulan ago
Mengurangi Resiko Bahaya di Tempat Kerja, Manager Kebun PTPN-2 Regional Tanjung Garbus Berikan APD

Mengurangi Resiko Bahaya di Tempat Kerja, Manager Kebun PTPN-2 Regional Tanjung Garbus Berikan APD

5 bulan ago
Bupati Zahir Ajak Masyarakat Wujudkan Rumah Produksi Bersama Cluster Cabai Merah

Bupati Zahir Ajak Masyarakat Wujudkan Rumah Produksi Bersama Cluster Cabai Merah

3 tahun ago
Sukseskan Gerakan Marinir Peduli, Yonmarhanlan I Seser Kota Belawan Bagikan Sembako

Sukseskan Gerakan Marinir Peduli, Yonmarhanlan I Seser Kota Belawan Bagikan Sembako

4 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Libatkan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Polres Sibolga Terus Berupaya Cari Korban Banjir Bandang 
  • Kapolres Binjai Bersama Yayasan Bhakti Sosial Melepas Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang 
  • Antisipasi Korban Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Medan Labuhan Melakukan Penimbunan Jalan Rusak

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Libatkan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Polres Sibolga Terus Berupaya Cari Korban Banjir Bandang 

Libatkan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Polres Sibolga Terus Berupaya Cari Korban Banjir Bandang 

Desember 11, 2025
Kapolres Binjai Bersama Yayasan Bhakti Sosial Melepas Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang 

Kapolres Binjai Bersama Yayasan Bhakti Sosial Melepas Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang 

Desember 11, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In