26 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaKriminalCiptakan Kota Bersinar,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar SS

Ciptakan Kota Bersinar,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar SS

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Pos Kamling Yong Panah Hijau, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...
Pematangsiantar, JournalisNews.com – Bertekat ciptakan situasi kota Pematangsiantar Bersinar (Bersih Narkoba),Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Yudi (38) warga Kec.Kerasaan Kab.Simalungun pengedar narkotika jenis shabu,Senin (27/9/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya,SH menyebutkan penangkapan TSK berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Medan Area Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Dari penangkapan TSK, petugas berhasil menyita 1 plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu dengan bruto 7,75 gram.Kemudian dari kantung celana TSK petugas menemukan 2 unit Hp,”sebut Rusdy Ahya dalam keterangannya.
Sambungnya,atas perbuatannya TSK akan di jerat dengan pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2021.Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukum mati,tutup Rusdy Ahya.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1