Belawan, JournalisNews.com – Setelah 1 bulan menjadi buronan (DPO) Adi Syahputra alias Black (32) ditembak oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melawan saat akan ditangkap. TSK Adi Syahputra ditangkap di Belawan pada Jumat (24/9) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C,SH,SIK,MH menjelaskan, TSK ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksut pada pasal 365 KUHPidana, yang dilakukannya terhadap supir truk pada 15 Agustus 2021. Dalam beraksi TSK bekerjasama dengan rekannya atas nama Rafael yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.
“Jadi setelah berhasil menangkap TSK Rafael, kami terus melakukan pengejaran terhadap TSK Adi Syahputra, hingga akhirnya tadi malam kami berhasil menangkapnya di depan RS Prima Husada Belawan,”ucap Kasat Reskrim.
“Saat ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit I, TSK melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, hingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan untuk menghentikan perlawanannya,”sebutnya lagi.
“Saat ini, TSK sudah mendapatkan perawatan atas luka tembaknya dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. TSK akan kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu itu.