30 C
Medan
Jumat, April 17, 2026
BerandaKriminalPelaku Curanmor Diamankan Polsek Medan Baru

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Medan Baru

Date:

Berita Terkini

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggan Bagi Daerah

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H....

Wabup Dairi : Pesan Paskah 2026: Kebangkitan Kristus Sumber Harapan Baru dan Pedulian Terhadap Sesama

  Dairi, JournalisNEWS.com –Bupati Dairi yang diwakili Wakil Bupati Dairi,...

 

Medan, JournalisNEWS.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari Jalan Abdul Hamid Medan. Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku merupakan seorang buruh bangunan berinisial F.K (32) warga Jalan Setia Luhur Gg. Budi Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia.

Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial D masih dalam pengejaran petugas (DPO). “Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 11.05 Wib, terhadap korban Sri Minarni, (48) warga Jalan Abdul Hamid Medan dengan kerugian sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. : BK 2738 AHC,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Senin (6/9/2021).

Dirinya menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi disaat korban mau berangkat kerja, kemudian korban keluar dengan menggunakan sepeda motor. “Di saat keluar dari gerbang pagar rumah kemudian korban turun dari sepeda motor dalam keadaan kunci lengkat dengan maksud mau menutup pagar rumah, namun tiba-tiba datang dari arah belakang korban 1 (satu) orang pelaku yang sudah menaiki sepeda motor korban,”ujar Kanit Reskrim.

Melihat pelaku yang berusaha melarikan sepeda motor, korban berteriak Maling hingga membuat pelaku terjatuh ketika dikejar warga. “Pelaku diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli dan melihat pelaku sedang diamankan warga. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah Kunci T dari kantong celana pelaku,”ungkap Kanit Reskrim.

Sementara hasil interogasi petugas dilapangan, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama temannya berinisial D (DPO) yang sedang menunggu diatas sepeda motor sambil mengamati di sekitar tempat kejadian. “Untuk peran pelaku F.K sendiri sebagai Joki yang mengambil sepeda motor korban,”sebutnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru. “Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,”pungkasnya. (Qadri)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1