Medan Deli, JournalisNEWS.com – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan, Plt Lurah Mabar M.Taufik, SE bersama dengan para Kepala Lingkungan melakukan himbauan tentang larangan menggelar pesta perkawinan di dua lokasi yang berada di Lingkungan IX dan XIII Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 10.15 Wib.
Di sela-sela kegiatan sosialisasi tersebut, Plt Lurah Mabar M.Taufik kepada awak media mengatakan, bahwa diketahui adanya masyarakat yang ingin menggelar hajatan pesta perkawinan berdasarkan laporan Kepala Lingkungan IX Iskandar dan Kepala Lingkungan XIII Al Wajidu.
“Kedatangan kami dari Kelurahan Mabar yakni menyapaikan pesan bapak Wali Kota Medan yang tertuang dalam Surat Edaran No: 443.2/8398 khususnya pada poin ke-16 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang mantan Sekretaris Lurah Mabar itu.
Ditambahkannya, bahwa yang penting kita sudah melaksanakan tugas pemerintahan di Kelurahan Mabar ini sesuai Stadard Operasiol Prosedur (SOP). “Begitu kita menerima laporan adanya masyarakat yang ingin menggelar hajatan atau pesta perkawinan dan sebagainya, saya langsung turun ke lokasi untuk memberikan himbauan atau sosialisasi tentang larangan untuk menyelenggarakan hajatan atau resepsi tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Medan,”tegas M. Taufik.
Terpantau awak media sedikitnya ada dua lokasi akan digelarnya acara resepsi pernikahan atau perkawinan yakni yang berada di Jalan Mangaan 3 Lingkungan.IX dan di Jalan Mangaan 5 Lingk.XIII Lorong Pahlawan Gang Bangkok.
Informasi yang diterima dari Plt Lurah Mabar dan masing-masing Kepala Lingkungan menyebutkan bahwasanya yang bersangkutan pemilik hajatan belum ada melapor kepada Kepala Lingkungan mau ke Polsek terdekat. (Abd Halil)