Medan, JournalisNEWS.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5627 AGO warna hitam milik korban Defri Nainggolan (22) ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku merupakan seorang karyawan pabrik berinisial A.S (26) warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun Dusun II Pancur Batu.
“Jadi saat kejadian, korban yang merupakan seorang Mahasiswa mendengar suara cagak sepeda motornya. Kemudian korban melihat dari kaca jendela dan terlihat salah seorang pelaku mendorong sepeda motor keluar dari parkiran rumah kos korban di Pasar I Jalan Harmonika Kel. Titi Rante Medan,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Selasa (31/8/2021).
Melihat aksi pelaku, korban spontan mengejar sambil teriak maling hingga korban terjatuh. “Di saat korban terjatuh, tiba tiba datang kawan pelaku (Ridwan/DPO) dengan mengenderai sepeda motor yang menunggu dari luar tiba-tiba menembakkan senjata aif sofgun dan mengenai paha kaki korban,”beber Kanit Reskrim.
Korban yang tak berdaya lagi untuk mengejar pelaku kemudian berteriak minta tolong dan datang teman-teman korban. “Salah seorang pelaku dapat ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru yang pada saat itu sedang melakukan patroli di seputaran tempat kejadian. Selanjutnya pelaku diboyong ke komando berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5627 AGO,”ungkap Kanit Reskrim.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan mendorong sepeda motor korban namun perbuatan pelaku diketahui korban.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Sedangkan seorang rekan pelaku yang DPO masih dalam pengejaran petugas,”pungkasnya. (Qadri)