Medan, JournalisNEWS.com – Bertempat di Pos PPKM Level Jalan Yos Sudarso depan RS Martha Friska Kec. Medan Deli terus digelar penyekatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Minggu (29/8/2021) pukul 20.00 hingga 08.00 Wib.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolres Pelabuhan Belawan Medan Nomor: Sprin/1454/VIII/PAM.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang perintah pelaksanaan penyekatan.
Untuk personel ada sebanyak 11 orang yang terdiri dari personil TNI Yon Zipur 1 orang, personil Sat Pol PP 1 orang, personil Dishub 2 orang, personel Polri 7 orang, dan personil Pos PPKM Jalan Yos Sudarso depan RS Martha Friska 8 orang.
Sebagai Pawas AKP Lily Tavip, Padal Ipda Jamalus, Aipda Marwoto, Aipda Sindar Sirait, Bripka Mardana Sembiring, Bripka M.Yudha Simatupang, Bripka MT. Naibaho, Bripka Heriawan Nst, Brig Dimas Satrio.
Hasil dari penyekatan dari kendaraan yang diperiksa sepeda motor 5 unit, mini bus 5 unit, dan mobil tangki 1 unit, untuk pemeriksaan orang sertifikat telah divaksin 5 orang, juga dilakukan tindakan fisik terhadap para pelanggar sebanyak 2 orang.
Pada kesempatan tersebut juga terus memberikan himbauan kepada pengendara dan penumpang untuk selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. (Abd Halil)